Selasa, 10 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 10 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Banyak Miliki Masyarakat Adat, Pemprov Banten Ajukan Raperda Pemerintahan Desa Adat

Dewa Oleh: Dewa
31 Agustus 2021 | 23:21
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

SERANG, BANTEN RAYA – Pemprov Banten mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa Adat kepada DPRD Banten dalam rapat paripurna DPRD Banten, Selasa (31/8/2021). Calon produk hukum daerah itu diajukan lantaran Banten memiliki banyak masyarakat adat.

ADVERTISEMENT

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, pihaknya mengajukan Raperda tentang Pemerintahan Desa Adat karena dinilai cukup mendesak.

“Di Provinsi Banten, kebutuhan akan adanya pengaturan tentang pemerintahan desa adat sangat mendesak,” ujarnya.

Ia menuturkan, Pemprov Banten secara proaktif memandang perlu dilakukan langkah-langkah strategis mengingat eksistensi masyarakat desa adat di Provinsi Banten yang terbilang cukup banyak, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak. Dikatakan Andika, nantinya perda tersebut dimaksudkan sebagai dasar dan pedoman bagi kabupaten/kota yang akan menetapkan desa sebagai desa adat melalui perdanya masing-masing.

Raperda tentang Pemerintahan Desa Adat, lanjut Andika, bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat adat serta mendorong terbentuknya desa adat dengan ruang lingkup mengatur tentang susunan kelembagaan desa adat. Mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa adat.

Raperda itu juga diharapkan dapat memberikan peluang yang baik terhadap desa-desa yang berkeinginan untuk menjadi desa adat dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Andika mengulas, selama proses amendemen Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada 2014, eksistensi pemerintahan desa mendapat perhatian cukup luas. Hasilnya, setelah mendapat masukan yang cukup besar dari berbagai elemen dan pemangku kepentingan, eksistensi desa dan pemerintahan desa diatur secara terpisah dalam sebuah undang-undang, yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan sejumlah perubahan mendasar yang dinilai sangat menggembirakan.

Perubahan dimaksud, kata Andika, antara lain adanya pengakuan sebagai local self community dengan mengadopsi asas rekognisi, subsidiaritas, dan keberagaman sebagai dasar dari pengakuan terhadap eksistensi hak asal-usul masyarakat desa. “Yang menjadi cikal bakal adanya klasifikasi desa adat di samping desa dalam pengertian umum,” imbuhnya.

Ditegaskan Andika, secara khusus dalam konteks pengakuan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa adat, pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 6nTahun 2014 tentang Desa tersebut, pemprov mendapatkan mandat untuk menyusun peraturan daerah yang mengatur aspek susunan kelembagaan desa adat, mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa adat sebagai dasar operasionalisasi dari status desa adat.

Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel

Untuk diketahui, atas pengajuan Pemprov Banten tersebut, rapat paripurna DPRD Banten mengagendakan rapat paripurna selanjutnya yang mengagendakan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Banten. (*/dewa)

Editor: Administrator
Tags: Raperda tentang Pemerintahan Desa Adat
Previous Post

Gara-Gara Antre Vaksin, Pelajar SMPN 16 Kota Serang Ini Dibelikan Sepatu oleh Wakil Walikota Serang

Next Post

KKM Untirta Ciptakan Alat Touchless Hand Sanitizer

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Popular

  • Istana Surosowan terlihat dari udara. Istana Surosowan hancur akibat perang antara Sultan Ageng Tirtayasa dengan anaknya Sultan Haji yang dibantu oleh Belanda. (Dokumentasi DJKN Banten)

    Gubernur Banten Usulkan Rekonstruksi Istana Surosowan Kepada Menteri Kebudayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Pemkot Cilegon Dibuka Transparan, Warga Bisa Akses Cukup Via Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lomba Ilmiah Safari Lirboyo Banten Menyapa Kabupaten Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah-Anak Bersitegang? Rumah Aspirasi Bupati Lebak Disegel JB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Narasumber diskusi menyampaikan gagasannya, dalam diskusi pada Bazar Ramadan Kadaharan Buka Puasa yang digelar Kelompok Kerja Wartawan (Porwan) Pandeglang, Selasa 10 Maret 2026. (Muhaemin/Bantenraya.com)

Diskusi Bazar Ramadan, Kesbangpol-DKUPP Pandeglang Soroti Dampak Geopolitik hingga Ketahanan Ekonomi UMKM

10 Maret 2026 | 20:30
Suasana di Pelabuhan Ciwandan yang akan dipersiapkan untuk menampung pemudik Lebaran 2026. (Dokumentasi Pelindo Banten)

Update Info Mudik: Pelabuhan Ciwandan Siapkan Buffer Area Hingga Pembebasan Biaya Rp 0 Rupiah

10 Maret 2026 | 20:00
Jalan Tol Tangerang - Merak banyak dikeluhkan masyarakat akibat banyak lubang. Kini Gubernur Banten Andra Soni pun menagih komitmen pengelola tol. (Raffi/Bantenraya.com)

Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

10 Maret 2026 | 20:00
Al-Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan menjalani sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa 10 Maret 2026. (Yanadi/Bantenraya.com)

Gugatan Tukang Ojek Pangkalan di Pandeglang ke Bupati dan Gubernur Berakhir Mediasi

10 Maret 2026 | 19:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda