BANTENRAYA.COM – Buruh di Provinsi Banten menolak penetapan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2023 karena dianggap terlalu kecil.
Merespons kekecewaan terkait penetapan besaran UMK 2024 itu, buruh menyatakan akan menggelar aksi mogok massal
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten Dedi Sudrajat mengatakan, dirinya mewakili buruh menyatakan kecewa karena penetapan UMK 2024 di bawah usulan kabupaten kota.
Baca Juga: Deretan HP Murah Harga Rp2 Jutaan Terbaik di Tahun 2023, Bisa Dipakai Gaya di Malam Tahun Baru
Karena itu, buruh menolak penetapan UMK yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten pada Kamis, 30 November 2023.
“Yang pasti kami menolak penetapan UMK yang ditetapkan Pak Pj (Gubernur Banten-red) karena memang tidak sesuai dengan rekomendasi kepala daerah, Bupati dan Walikota,” ujar Dedi.
Diketahui, Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menandatangani penetapan UMK untuk 8 kabupaten kota di Provinsi Banten.
Baca Juga: 5 Aplikasi Edit Foto Gratis Terbaik yang Mudah Digunakan, Auto Langsung Dikira Jago Editing
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024. UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024 yang akan datang.
Dari penetapan UMK itu, Kota Cilegon merupakan daerah dengan penetapan UMK tertinggi. Sementara daerah dengan UMK terendah yaitu Kabupaten Lebak.
Dedi menyatakan, untuk merespons atas penetapan UMK itu, buruh mempertimbangkan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran bahkan melakukan aksi mogok massal.
Hal itu sebagai penolakan atas penetapan UMK oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Dalam waktu dekat buruh akan melakukan konsolidasi dengan buruh lain.
“Kita sudah bersepakat dalam waktu dekat akan konsolidasi dan Gerakan besar-besaran menolak keputusan UMK. Bisa mogok daerah, bisa aksi besar-besaran, nanti kita akan konsolidasi,” ujarnya.
Dedi mengungkapkan bahwa sejak awal buruh sudah menyatakan agar pemerintah daerah tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tentang Pengupahan dalam menghitung dan menetapkan UMK bahkan UMP.
Namun pemerintah daerah ternyata tidak mendengarkan aspirasi buruh. Buruh pun meminta agar kenaikan UMK bisa mencapai 15 persen sampai dengan 20 persen sesuai dengan kehidupan layak.
Seharusnya Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengesahkan saja UMK yang diusulkan oleh Bupati dan Walikota. Bukan malah menghitung Kembali UMK dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51.
Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan besaran UMK kabupaten kota di Provinsi Banten.
Baca Juga: WAJIB TAHU! Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Di Bulan Desember 2023
Dia mengatakan, memang tidak ada yang bisa memuaskan keinginan semua pihak dalam penetapan UMK ini.
“Yang pasti kita harus proporsional, adil bukan berarti harus sama,” ujarnya.
Virgojanti mengungkapkan, apa yang diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Banten atas pertimbangan banyak hal,” tuturnya.
Baca Juga: Terbaru! 15 Ucapan Selamat Datang Bulan Desember 2023, Cocok Dibagikan Kepada Orang Terkasih
“Bahkan dia menilai bahwa keputusan itu adalah yang terbaik bagi semua pihak tidak hanya bagi pemerintah daerah. Saya rasa itu sudah hal yang terbaik lah ya mudah-mudahan ya,” katanya.
Virgojanti mengatakan, buruh tidak bisa menuntut upah naik setinggi-tingginya karena akan memberatkan dunia usaha.
Bila buruh memaksa upah tinggi, maka dunia usaha tidak akan bisa membayar bahkan bisa jadi akan bangkrut lalu kabur ke daerah lain yang upahnya rendah.
“Malah jadi enggak punya kerjaan nanti kita. Pilih mana?” katanya.
Baca Juga: Piala Asia 2023 Kian Dekat! Timnas Indonesia Lebih Diuntungkan dari Pada Vietnam, Kok Bisa?
Virgojanti mengingatkan bahwa reaksi penolakan dengan menggelar aksi unjuk rasa akan mengganggu stabilitas investasi di Banten.
Karena itu, dia berharap aga aksi demonstrasi buruh dilakuan dengan cara aman dan damai tidak anarkis.
“Kalau namanya orang keberatan boleh-boleh saja karena kan demo itu juga dilindungi undang-undang,” ungkapnya.
“Namun demolah secara baik sesuai dengan ketika dia mengajukan permohonan izin aksi aksi damai gitu kan tidak merusak, tidak anarkis,” ujarnya.
Baca Juga: Brand Cosmic Hadirkan Busana Pria yang Keren, Cewek Auto Ngelirik!
Dihubungi terpisah, Pj Gubernur Banten Al Muktabar membenarkan bahwa dia sudah menandatangani penetapan UMK 2024 dengan mengacu pada rumusan secara normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dia berharap UMK yang sudah ditetapkan bisa dilaksanakan karena itu adalah bagian dari respons semua masukan dan telah mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Bahwa dari proses itu ada yang kurang pas dan seterusnya saya berharap buruh berjiwa besar menerimanya,” katanya.
Al Muktabar juga mengaku saat akan menetapkan UMK dia memikirkan posisi buruh melainkan juga posisi pengusaha, asosiasi sehingga dia berharap semua pihak bisa menerima rumusan ini bersama-sama.
“Saya juga melakukan konsultasi bersama kementerian yang prinsipnya bahwa harus ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Berikut rincian UMK 2024 tiap kabupaten kota di Provinsi Banten yang mengalami kenaikan 1-3 persen.
1. Kabupaten Pandeglang 3.001.929,87
2. Kabupaten Lebak 2.978.764,69
3. Kabupaten Serang 4.560.894,85
4. Kabupaten Tangerang 4.601.988,00
5. Kota Tangerang 4.760.289,54
6. Kota Tangerang Selatan 4.670.791,00
7. Kota Cilegon 4.815.102,80
8. Kota Serang 4.148.602,00. ***