SERANG, BANTEN RAYA- Walikota Serang mengeluarkan Keputusan Walikota Serang nomor 524/Kep.223-Huk/2021 tentang Protokol Pemeriksaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban serta Pendistribusian Daging Kurban Dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan itu penyembelihan hewan kurban diharuskan dilakukan di rumah potong hewan (RPH).
Dalam lampiran Keputusan Walikota Serang nomor 524/Kep.223-Huk/2021 point F angka (2) disebutkan, penyembelihan hewan kurban wajib dilakukan di TPH. Namun bila kapasitas RPH tidak memungkinkan maka pada point F angka (3) disebutkan, boleh memotong hewan kurban di luar RPH
Meski demikian, ketentuan pemotongan hewan kurban dilakukan di tempat yang luas, sehingga memungkinkan adanya pemberlakuan jarak fisik antar orang yang terlibat dalam pemotongan hewan kurban. Penyembelihan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan juga kebersihan.
“Tidak ada orang lain selain panitia kurban. Saat distribusi petugas yang membagikan daging kurban kepada orang yang berhak ke rumah mereka masing-masing,” kata Syafrudin, Selasa (13/7/2021).
BACA JUGA: Aturan PPKM Darurat Direvisi, Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup, Resepsi Pernikahan Dilarang
Dalam aturan itu, petugas yang membagi-bagikan daging kurban kepada mustahik wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak kepada penerima daging hewan kurban.
Terkait pelaksanaan salat Idul Adha pada tahun ini, Syafrudin mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang adanya salat Idul Adha berjamaah di masjid atau musola meski pun melalui perubahan Instruksi Mendagri tentang PPKM darurat disebutkan bahwa rumah ibadah, termasuk masjid dan musola, boleh dibuka. Namun untuk salat berjemaah seperti salat Idul Adha dilarang untuk dilakukan. Masyarakat diimbau untuk melakukan salat Idul Adha di rumah masing-masing.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Serang Tubagus Suherman mengungkapkan, Pemkot Serang menyerahkan kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Kota Serang untuk menyumbangkan hewan kurban sesuai dengan kemampuan. Hewan kurban dari OPD itu diserahkan kepada bagian Kesra Setda Kota Serang lalu kemudian akan disembelih dan didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima daging hewan kurban.
“Sampai hari ini hewan kurban baru ada 11 ekor domba dan lima ekor sapi,” ujarnya.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
Hewan kurban dari OPD yang ada di Kota Serang akan ditunggu sampai H-3 Hari Raya Idul Adha sebelum akhirnya dikumpulkan dan digiring ke RPH Trondol untuk disembelih. Penyembelihan hewan kurban di RPH Trondol sesuai dengan perintah Walikota Serang melalui Keputusan Walikota Serang nomor 524/Kep.223-Huk/2021.
Suherman mengimbau kepada masyarakat, khususnya panitia kurban agar melakukan pemotongan hewan kurban di RPH bukan di halaman masjid sehingga tidak menimbulkan kerumunan. Setelah dipotong di RPH maka daging tersebut dibagi-bagikan oleh panitia kurban kepada masyarakat yang berhak menerimanya. (tohir)













