Kamis, 30 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 30 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pemotongan Hewan Kurban Harus di RPH, Salat Idul Adha di Rumah Saja

Dewa Oleh: Dewa
14 Juli 2021 | 12:00
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

SERANG, BANTEN RAYA- Walikota Serang mengeluarkan Keputusan Walikota Serang nomor 524/Kep.223-Huk/2021 tentang Protokol Pemeriksaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban serta Pendistribusian Daging Kurban Dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan itu penyembelihan hewan kurban diharuskan dilakukan di rumah potong hewan (RPH).

Dalam lampiran Keputusan Walikota Serang nomor 524/Kep.223-Huk/2021 point F angka (2) disebutkan, penyembelihan hewan kurban wajib dilakukan di TPH. Namun bila kapasitas RPH tidak memungkinkan maka pada point F angka (3) disebutkan, boleh memotong hewan kurban di luar RPH

Meski demikian, ketentuan pemotongan hewan kurban dilakukan di tempat yang luas, sehingga memungkinkan adanya pemberlakuan jarak fisik antar orang yang terlibat dalam pemotongan hewan kurban. Penyembelihan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan juga kebersihan.

“Tidak ada orang lain selain panitia kurban. Saat distribusi petugas yang membagikan daging kurban kepada orang yang berhak ke rumah mereka masing-masing,” kata Syafrudin, Selasa (13/7/2021).

BACAJUGA:

Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menegaskan Pemkot Cilegon

Fajar Hadi Siap Jawab Tantangan BKN, Pemkot Cilegon Terapkan Manajemen Talenta Paling Lambat di 2027

30 Oktober 2025 | 05:00
PTTUN Jakarta kuatkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang yang sah.

PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Serang, Bahrul Ulum Ketua Sah Karang Taruna Kabupaten Serang

29 Oktober 2025 | 22:23
desa wisata sumur kenclong

Kenalkan Sumur Kenclong, Juara Baru Lomba Desa Wisata Kabupaten Serang

29 Oktober 2025 | 21:15
sabu

Jumbo! 2,1 Ton Sabu Siap Dimusnahkan di KIK Cilegon Malam Ini

29 Oktober 2025 | 21:15

BACA JUGA: Aturan PPKM Darurat Direvisi, Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup, Resepsi Pernikahan Dilarang

Dalam aturan itu, petugas yang membagi-bagikan daging kurban kepada mustahik wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak kepada penerima daging hewan kurban.

Terkait pelaksanaan salat Idul Adha pada tahun ini, Syafrudin mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang adanya salat Idul Adha berjamaah di masjid atau musola meski pun melalui perubahan Instruksi Mendagri tentang PPKM darurat disebutkan bahwa rumah ibadah, termasuk masjid dan musola, boleh dibuka. Namun untuk salat berjemaah seperti salat Idul Adha dilarang untuk dilakukan. Masyarakat diimbau untuk melakukan salat Idul Adha di rumah masing-masing.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Serang Tubagus Suherman mengungkapkan, Pemkot Serang menyerahkan kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Kota Serang untuk menyumbangkan hewan kurban sesuai dengan kemampuan. Hewan kurban dari OPD itu diserahkan kepada bagian Kesra Setda Kota Serang lalu kemudian akan disembelih dan didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima daging hewan kurban.

“Sampai hari ini hewan kurban baru ada 11 ekor domba dan lima ekor sapi,” ujarnya.

Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel

Hewan kurban dari OPD yang ada di Kota Serang akan ditunggu sampai H-3 Hari Raya Idul Adha sebelum akhirnya dikumpulkan dan digiring ke RPH Trondol untuk disembelih. Penyembelihan hewan kurban di RPH Trondol sesuai dengan perintah Walikota Serang melalui Keputusan Walikota Serang nomor 524/Kep.223-Huk/2021.

Suherman mengimbau kepada masyarakat, khususnya panitia kurban agar melakukan pemotongan hewan kurban di RPH bukan di halaman masjid sehingga tidak menimbulkan kerumunan. Setelah dipotong di RPH maka daging tersebut dibagi-bagikan oleh panitia kurban kepada masyarakat yang berhak menerimanya. (tohir)

Editor: Administrator
Tags: penyembelihan hewan kurban harus di RPHsalat idul adha di rumah saja
Previous Post

Pemerintah Indonesia Apresiasi Komitmen Investasi Singapura

Next Post

Rumah Semi Permanen dan Panglong di Ciomas Ludes Terbakar

Related Posts

Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menegaskan Pemkot Cilegon
Daerah

Fajar Hadi Siap Jawab Tantangan BKN, Pemkot Cilegon Terapkan Manajemen Talenta Paling Lambat di 2027

30 Oktober 2025 | 05:00
PTTUN Jakarta kuatkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang yang sah.
Daerah

PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Serang, Bahrul Ulum Ketua Sah Karang Taruna Kabupaten Serang

29 Oktober 2025 | 22:23
desa wisata sumur kenclong
Daerah

Kenalkan Sumur Kenclong, Juara Baru Lomba Desa Wisata Kabupaten Serang

29 Oktober 2025 | 21:15
sabu
Daerah

Jumbo! 2,1 Ton Sabu Siap Dimusnahkan di KIK Cilegon Malam Ini

29 Oktober 2025 | 21:15
budi rustandi
Daerah

Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

29 Oktober 2025 | 21:05
pemkab serang psel
Daerah

Masih Banyak Diskusi, Pemkab Serang Tak Kunjung Tentukan Lokasi PSEL

29 Oktober 2025 | 20:20
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Pemkot Serang

    Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk Nunggak Pajak, Budi Rustandi Tandai Kendaraan Pejabat Pemkot Serang dengan Stiker Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bro Ron Unggah Video Kepala SMAN 1 Cimarga Ngamuk, Dini Pitria Tetap Banjir Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menegaskan Pemkot Cilegon

Fajar Hadi Siap Jawab Tantangan BKN, Pemkot Cilegon Terapkan Manajemen Talenta Paling Lambat di 2027

30 Oktober 2025 | 05:00
PTTUN Jakarta kuatkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang yang sah.

PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Serang, Bahrul Ulum Ketua Sah Karang Taruna Kabupaten Serang

29 Oktober 2025 | 22:23
desa wisata sumur kenclong

Kenalkan Sumur Kenclong, Juara Baru Lomba Desa Wisata Kabupaten Serang

29 Oktober 2025 | 21:15
sabu

Jumbo! 2,1 Ton Sabu Siap Dimusnahkan di KIK Cilegon Malam Ini

29 Oktober 2025 | 21:15

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda