BANTENRAYA.COM – Pasangan suami istri (pasutri) yakni oknum Kepala Desa atau Kades Pegalaran, Kabupaten Lebak H dan suami YH ditetapkan sebagai tersangka.
kades Pagelaran dan sang suami jadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan kepada perusahaan tambak udang dalam urusan pembebasan lahan senilai Rp394 juta.
Diketahui, Kades Pagelaran dan suami saat ini sudah ditahan di Lapas Rangkasbitung, pada Rabu 15 November 2023 malam.
Kasi Itelijen Kejari Lebak Andi M Nur mengatakan, telah menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menerima keterangan dari 40 saksi dan memiliki cukup bukti.
“H diduga melakukan pemerasan terhadap pihak perusahaan yang ingin melakukan pelepasan hak tanah yang akan dibuat perusahaan tambak udang,” ujarnya, Kamis 16 November 2023.
“Dalam proses penyidikan ini sudah puluhan orang yang diperiksa,” katanya.
Baca Juga: Jadi Role Model yang Ditiru Siswa, Guru Kota Serang Jangan Bosan Tingkatkan Kualitas
“Dalam penyidikan kami menemukan dua alat bukti dalam perkara pemerasan oleh kedua tersangka,” katanya.
“Sekarang, kedua tersangka di tahan di Lapas Rangkasbitung untuk 20 hari ke depan,” sambungnya.
Lebih lanjut, H dan YH ditetapkan tersangka lantaran memeras perusahan udang dalam pembebasan lahan untuk dijadikan tambak udang Rp 394 juta.
Baca Juga: Raja Gombal Mah Lewat, Rayuan Sanuji Pentamarta Nih Bos Buat Hubungan dengan Istri Makin Lengket
“Mereka meminta perusahan agar membayar Rp 394 juta, padahal sebidang tanah tersebut milik negara, bisa dikategorikan mereka melakukan pungutan liar,” ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal pemerasan yaitu pasal 12 e, pasal 12 hurup (B) dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua tersangka mengancam surat-surat dokumen pihak perusahaan tidak akan ditandatangani apabila permintaan uang yang diminta tidak dipenuhi oleh perusahaan,” terangnya.
Baca Juga: TINGGAL KLIK! Link Live Streaming Indonesia vs Maroko, Piala Dunia U-17 Hari Ini 16 November 2023
Fakhri mengungkapkan, kedua tersangka telah menikmati uang hasil pemerasan ratusan juta dari perusahaan tambak udang dengan cara dicicil beberapa kali baik melalui transper maupun tunai.
“Uang (perasan) yang telah dinikmati oleh tersangka Rp 345 juta dengan pemberian bertahap atau berkali-kali baik transfer ke rekening H dan tunai,” katanya.
“Sementara peran suami YH turut serta membantu sampai terjadinya pemerasan oleh H,” ucapnya.
Baca Juga: Pengurus Daerah IOF Banten Dilantik, Siap Promosikan Pariwisata Lewat Racing Adventure
Kasubsi Pembinaan Lapas Kelas III Rangkasbitung, Yogaswara membenarkan bahwa kedua tersangka sedang ditahan di Lapas.
“Betul semalam (15 November 2023) Kejari membawa mereka kesini, sekarang sedang ditahan, para tersangka masih bersedih karena mereka ditahan,” singkatnya. ***



















