BANTENRAYA.COM – Terpidana kasus korupsi sarana dan prasarana Sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak, Ratu Lilis Karyawati Chasan menyerahkan uang pengganti.
Uang pengganti kasus korupsi tersebut diserahkan ke Kejari Lebak dengan nilai Rp3.837.946.600, pada Senin 13 November 2023.
Kajari Lebak Mayasari melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lebak Achmad Fahri menyatakan, Lilis Karyawati yang merupakan Direktur PT Tunas Mekar Jaya Utama melaksanakan pembangunan Sodetan Cibinuangen pada 2011.
Baca Juga: Salah Pose Foto Saat Pemilu, ASN Bisa Dilaporkan ke Bawaslu hingga di Proses ke KASN
Anggaran pembangunan Rp19 miliar bersumber dari APBN melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Adapun Lilis Karyawati adalah adik kandung dari mantan Walikota Serang Tb Haerul Jaman.
“Pada realisasinya, terjadi kebocoran anggaran sehingga kegiatan pembangunan tidak berjalan dengan maksimal,” ujarnya.
“Pada 2015, Pengadilan Negeri Serang memvonis Lilis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,6 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti tiga tahun kurungan penjara,” katanya.
Ia menjelaskan, terdakwa kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Banten namun hukuman Lilis diperberat menjadi 8 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp5,6 miliar.
Selanjutnya, di tingkat kasasi kembali ditolak dan putusan Mahkamah Agung menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Banten.
“Telah menjalani hukuman pokok selama 8 tahun 6 bulan,” paparnya.
Baca Juga: Investasi Tembus Rp 28 Triliun, Ketua DPRD Cilegon Berharap Serapan Tenaga Kerja Naik Signifikan
“Bahkan, Lilis juga telah menjalani hukuman subsider 9 bulan 27 hari. Namun, keluarga besar Lilis kemudian memutuskan membayar uang pengganti,” ujarnya.
Lebih lanjut, karena terpidana telah menjalani masa hukuman 9 bulan 27 hari, maka uang pengganti yang dikembalikan ke kas negara hanya Rp3,8 miliar lebih bukan Rp5,6 miliar.
“Uang pengganti dalam kegiatan pembangunan Sapras sodetan Cibinuangen di Sukamanah, Kecamatan Malingping dengan terpidana Lilis Karyawati,” paparnya.
Baca Juga: Tamat! Twinkling Watermelon Episode 15 dan 16 di Viu: Sinopsis Lengkap dengan Jam Tayang
Ia menuturkan, uang pengganti tersebut langsung diserahkan ke bank untuk disetorkan ke kas negara.
“Alhamdulillah, kami bisa menyelamatkan uang negara yang cukup besar,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Lilis Karyawati, Slamet membenarkan, pihaknya telah menyerahkan uang pengganti ke Kejari Lebak.
“Karena itu, mereka patungan dan jual aset untuk membayar uang pengganti agar Lilis bisa langsung dibebaskan dengan nilai Rp 3.837.946.600,” singkatnya. ***



















