BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang terus mengingatkan agar ASN di lingkungan Pemkab Serang menjaga netralitasnya pada pemilu 2024.
ASN yang memeragakan pose di luar yang diperbolehkan saat berfoto bisa dilaporkan ke Bawaslu.
Terdapat sembilan gestur poto yang dilarang ASN pada saat berpose yakni pose gaya tangan jari telunjuk atau angka satu, gaya tangan angka dua, gaya tangan metal.
Baca Juga: Harga Jual Emas di Lebak Turun Sampai Rp20.000, Disebut Gegara Konflik Israel-Hamas
Kemudian, gaya tangan dengan ibu jari, gaya jari dilipat berbentuk hati atau saranghaeyo dari Korea Selatan, dan gaya tangan dengan jari telunjuk dan ibu jari.
Selanjutnya, gaya tangan yang menyimbolkan OK, gaya tangan yang menunjukkan kedua telapak tangan, dan gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan ibu jari dan jari kelingking.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, dasar hukum larangan gaya berfoto ASN itu merujuk pada surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Yuks Daftar! PASI Kota Cilegon Siapkan Kejuaraan Antar Pelajar, Mulai Tanding Pekan Depan
Sehingga, mengambil foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.
“ASN dibatasi norma terkait dengan larangan kampanye dan beberapa pose foto sangat terbatas,” ujar Ari, Senin 13 November 2023.
“Artinya, pose yang menunjukkan atau mengidentifikasi kepada kecenderungan terhadap salah satu peserta pemilu itu dilarang oleh ASN,” katanya.
Baca Juga: Erafon Menjamur di Kota Serang, Tawarkan Sejumlah Keunggulan yang Beda dari Para Pesaing
Ia menjelaskan, ASN hanya diperbolehkan berfoto dengan dua gaya yakni gaya dengan tangan mengepal seperti salam Bawaslu, dan gaya dengan meletakkan tangan di dada seperti salamnya KPU.
“Selebihnya tidak diperbolehkan, karena ASN harus menjaga agar tidak ada persepsi lain,” tuturnya.
“ASN itu harus netral lantaran mereka menjalankan fungsi pelayanan publik, maka tidak bisa menjadi partisan kepada salah satu peserta tertentu,” katanya.
Baca Juga: Mengenal Soekarno M Noor, Seniman Legendaris, Ayah Calon Gubernur Banten 2024 Rano Karno
Apabila ditemukan ASN yang berpose di luar yang diperbolehkan masyarakat bisa melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Serang untuk ditindak lanjuti.
“Bawaslu tidak sampai kepada memberikan sanksi kepada ASN, karena itu bukan menjadi kewenangan kami,” ucapnya.
Tugas kami hanya sampai memberikan rekomendasi, dan untuk sanksinya dilakukan oleh KASN atau atasannya dari ASN yang bermasalah tersebut,” tuturnya.***



















