BANTEN RAYA – Cassandra Angelie terjerat kasus prostitusi online yang diungkap oleh Polda Metro Jaya.
Cassandra Angelie yang sebelumnya disebut berinisial CA ditangkap petugas Polda Metro Jaya saat bertransaksi dengan pelanggan dan tidak mengenakan busana.
Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Ustadz Yusuf Mansur Tentang Gugatan Investasi Bodong Digelar Kamis di PN Tangerang
Sejumlah barang bukti disita termasuk handphone dan pakaian dalam.
Sejumlah selebgram dan publik figur akan dipanggil terkait kasus prostitusi online ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan akan memanggil mereka semua.
Baca Juga: Zikry Daulay Terciduk Sedang Berciuman dengan Wanita Seksi dan Ikut Pesta Bikini
“Ada beberapa publik figur yang kebanyakan berdomisili di Jakarta, mereka masuk ke dalam kelompok sehingga terhadap mereka itu akan dipanggil,” ujar Kombes Endra Zulpan sebagaimana dikutip dari pikiran-rakyat.com dalam berita berjudul ‘Kasus Cassandra Angelie, Ada Lebih dari Satu Figur Publik Muda Domisili Jakarta akan Dipanggil Polisi,’Senin 3 Januari 2022.
Meski begitu, Zulpan masih belum membeberkan siapa saja sosok figur publik yang masuk ke dalam daftar tersebut.
“Ada beberapa, lebih dari satu pokoknya,” katanya, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Begini Kondisi GAK Sabtu 2 Januari 2022, Ombak Laut di Sekitar Gunung Terpantau Tenang
Adapun pemanggilan ini dilakukan dalam rangka edukasi terhadap para figur publik khususnya yang berusia muda agar tidak terjerumus dalam kasus prostitusi online, apapun alasan dibaliknya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penyidik mendapatkan informasi terkait kejadian prostitusi yang banyak terjadi di Jakarta.
Hal itu juga terkait penangkapan pesinetron ‘Ikatan Cinta’ Cassandra Angelie yang telah ditetapkan tersangka atas kasus prostitusi online.
Baca Juga: 5 Aplikasi Untuk Lacak Pasangan Selingkuh atau Tidak, Aman dan Tidak Mudah Diketahui!
Selain Cassandra Angelie, polisi juga telah menangkap tiga orang lainnya yang berperan sebagai muncikari.
“Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel. Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian,” kata Zulpan dalam siaran persnya di Polda Metro Jaya pada Jumat, 31 Desember 2021.
Zulpan mengatakan, tiga orang yang berperan sebagai muncikari masing-masing berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).
Baca Juga: 5 Aplikasi Untuk Lacak Pasangan Selingkuh atau Tidak, Aman dan Tidak Mudah Diketahui!
“Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA,” ujar Zulpan.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku.
“Kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan,” ucapnya.
Akibat kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Lalu, pasal 2 ayat 1 nomor 2021 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.
Kemudian, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.*** (Ikbal Tawakal/Pikiran-rakyat.com)