BANTENRAYA.COM – Sebuah video rekaman CCTV memperlihatkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Kapolres Nunukan terhadap anggota viral di media sosial, Selasa 26 Oktober 2021.
Dalam video viral berdurasi 43 detik tersebut, seorang polisi yang tengah mempersiapkan tumpeng di sebuah aula.
Dalam video viral tersebut sang polisi itu didatangi atasannya yang diduga Kapolres Nunukan AKBP SA yang langsung menendang dan memukul anggotanya hingga tersungkur.
Baca Juga: Ratusan Guru Lanjutkan Kuliah S1 di Uniba
Meski sudah tidak berdaya dan tak melakukan perlawanan, oknum Kapolres tersebut terus menendang anggotanya.
Beruntung, anggota yang ada di lokasi berhasil meredam kemarahan Kapolres. Dalam keterangan CCTV, peristiwa yang terjadi pada 21 Oktober 2021 pukul 12.32.
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmad membenarkan bahwa Brigadir SL yang menjadi korban pemukulan Kapolres Nunukan AKBP SA merupakan orang yang menyebarkan video tersebut.
Baca Juga: Bongkar Warung Remang-remang di JLS Cilegon, Petugas Satpol PP Temukan Barang Ini
“Iya, pelakunya (penyebar video) SL. Dia bertugas di TIK Polres Nunukan,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021.
Budi menjelaskan pemukulan dan penendangan yang dilakukan Kapolres Nunukan terhadap anak buahnya itu, terjadi pada Kamis, 21 Oktober 2021 lalu.
Brigadir SL yang bertugas di TIK Polres Nunukan tidak melaksanakan tugas dengan baik saat terjadi gangguan jaringan dalam pelaksanaan Zoom meeting.
Baca Juga: Tak Perlu Resah, PKL Pindahan Taman Sari Dibebaskan dari Retribusi Kok
Hal itu terjadi pada acara puncak Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) dengan Mabes Polri dan Polda Kaltara.
“Saat gangguan jaringan Zoom meeting, yang bersangkutan (Brigadir SL) tidak ada, ditelepon tidak diangkat,” jelasnya.
Budi menduga hal itulah yang melatarbelakangi kemarahan Kapolres Nunukan hingga terjadi peristiwa penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Tak Semua Diserbu, Empat Formasi CPNS di Kota Serang Ini Justru Tak Laku
“Rekaman video tersebut diviralkan oleh SL yang dipukul Kapolres, dikirim ke grup TIK Polda Kaltara dan grup Letting Bintara,” tutur Budi Rachmad.
Budi menegaskan, atas peristiwa tersebut, Polda Kaltara juga memproses Brigadir SL untuk pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
“Iya, diproses berikutnya, secara kode etik,” tegasnya. ***
(Artikel ini sebelumnya telah tayang di pikiran-rakyat.com berjudul “Video Viral Penganiayaan oleh Kapolres Nunukan Disebarkan Korban, Berikut Kronologi Kejadiannya“)