BANTENRAYA.COM – Gus Samsudin dikabarkan mendapatkan vonis bebas usai konten aliran sesat.
Gus Samsudin memiliki nama asli Samsudin Jadab, ia merupakan konten kreator di Indonesia.
Baru-baru ini ia menghebohkan jagad maya usai mengunggah video konten aliran sesat tukar pasangan.
Dalam kasus tersebut akhirnya ia dibawa ke dalam persidangan di Pengadilan Negeri Blitar.
Baca Juga: Timnas Indonesia U19 Akan Hadapi Argentina di Seoul Earth On Us Cup 2024
Dan juga dalam persidangan tersebut hakim memutuskan bahwa ia tidak bersalah.
Sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang membawa ia ke dalam persidangan ini.
Ia dikabarkan melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ketiga terdakwa dalam persidangan tersebut terlihat melakukan sujud syukur.
Hal ini terjadi usai mendengar putusan majelis hakim yang memberikan vonis bebas tidak bersalah dan meminta agar Samsudin dan kawan-kawan segera dibebaskan.
Gus Samsudin dituntut dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp5 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Sementara dua orang lainnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Ia bersama timnya yang berinisial FB (19) sebagai kameraman dan FK (24) sebagai editor video.
Baca Juga: Cagar Budaya Batu Ranjang di Cipeucang Pandeglang, Begini Sejarahnya
Hal ini diunggah oleh akun Instagram @terang_media dan menuai banyak komentar.
“Kamu punya uang, kamu aman” Tulis @fadh*** dalam komentar.
Ia menyebut bahwa hukum di negara ini tidak begitu kejam.
Hal ini terjadi karena dapat diselesaikan dengan uang.
Baca Juga: Cagar Budaya Batu Ranjang di Cipeucang Pandeglang, Begini Sejarahnya
Dapat membayar mereka yang ada di tataran pemerintahan.
“Kalau uang sudah menjadi transaksi pasti akan beda ceritanya” Ucap @cros*** dalam komentar.
Hal ini terjadi di negeri ini, apapun akan selesai dengan uang.***
















