BANTENRAYA.COM – Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan sebuah postingan yang menampilkan seorang ibu mengklaim bahwa anaknya sudah naik haji saat masih kecil.
Geni Faruk, ibu dari Thariq Halilintar, menyatakan bahwa Thariq sudah pergi menunaikan ibadah haji saat baru berusia 2 bulan.
Klaim soal Thariq jadi haji saat kecil ini segera menjadi viral dan memicu banyak perbincangan di kalangan netizen.
Baca Juga: Penyandingan Data Dipindah dari KPU Kota Serang ke KPU Banten
Kontroversi ini muncul karena, menurut pandangan umum, ibadah haji hanya sah jika dilakukan oleh seseorang yang sudah dewasa dan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Thariq Halilintar, yang kini berusia 25 tahun, adalah salah satu anggota keluarga Halilintar yang terkenal, dan saudara kandung dari Atta Halilintar.
Dalam ajaran Islam, haji adalah perjalanan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah dengan syarat-syarat tertentu, yaitu Islam, baligh (dewasa), berakal, merdeka, dan mampu secara fisik dan finansial.
Baca Juga: Dua Sepeda Motor Terlibat Kecalakaan di Kota Serang, Empat Orang Masuk Rumah Sakit
Di Indonesia, antrean untuk menunaikan ibadah haji bisa memakan waktu puluhan tahun, bahkan untuk haji plus.
Jamaah haji dari Indonesia umumnya berusia di atas 20 tahun, dan banyak yang sudah lansia.
Jarang sekali kita temui anak yang belum baligh melaksanakan ibadah haji. Kalaupun ada, biasanya karena alasan khusus seperti menjuarai suatu lomba yang hadiahnya adalah ibadah haji.
Baca Juga: Catat Tanggalnya Ibu-ibu, Kota Serang Bakal Gelar Pekan Imunisasi Nasional Serentak
Di beberapa negara Timur Tengah yang berdekatan dengan Arab Saudi, mungkin lebih umum ditemukan anak-anak yang berangkat haji karena jarak yang relatif dekat.
Dilansir dari Instagram @nuonline_id, Dalam kitab Jami’ Tirmidzi terdapat hadits yang membahas tentang anak kecil melaksanakan haji.
Hadits ini menjelaskan bahwa seorang anak kecil bisa saja melaksanakan haji, karena tidak ada redaksi yang melarangnya.
Baca Juga: Isuzu Hadir di GIIAS Tangerang 2024 Dengan Tujuh Line Up Baru
Namun, apakah hajinya ketika belum baligh sudah menggugurkan rukun Islam yang kelima?
Merujuk kepada kitab Tuhfat al-Ahwadzi terdapat keterangan sebagai berikut:
– Abu Hanifah RA berkata, “Hajinya tidak sah.”
Baca Juga: Jalankan Perintah Prabowo, Dimyati Natakusumah Bahakan Rela Tak Jadi Calon Gubernur
– Ashab Abu Hanifah menjelaskan bahwa mereka melakukannya sebagai latihan agar anak terbiasa, dan kemudian melaksanakannya kembali apabila sudah baligh (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Kairo, Al-Quds, Juz 3, Halaman 110).
Kesimpulannya, haji tidaklah wajib bagi anak kecil yang belum baligh. Menurut mazhab Syafi’i, haji anak kecil sah, namun belum mencukupinya. Artinya, saat sudah baligh, ia harus melaksanakan haji kembali.
Postingan ini telah memicu diskusi luas dan reaksi beragam di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan validitas klaim tersebut dan implikasinya terhadap pemahaman umum tentang ibadah haji. ***