BANTENRAYA.COM – KPU Kota Serang melalukan penyandingan data menindaklanjuti Putusan MK Nomo 183.
Penyandingan Data dilakukan dengan menyandingkan antara data C hasil dan D hasil yang merupakan perolehan suara 2 caleg DPR RI dapil Banten II.
Kedua caleg ini adalah Nuraeni dari Partai Demokrat dan Syarifah Ainun Jariyah dari PDI Perjuangan.
Semula, penyandingan data C hasil (tingkat TPS) dan D hasil (tingkat kecamatan) dilakukan di Hotel Aston Serang pada Rabu lalu.
Karena penyandingan data belum selesai, maka penyandingan data dipindahkan dari Hotel Aston Serang ke kantor KPU Kota Serang.
Dari kantor KPU Kota Serang, penyandingan data kemudian dipindahkan lagi ke kantor KPU Provinsi Banten pada Kamis malam.
Baca Juga: Makam Kramat Sumur Tujuh Diyakini Sembuhkan Penyakit Non Medis
Penyandingan data sendiri berlarut-larut karena ada 20 lembar dokumen C hasil milik PDI Perjuangan yang hilang.
Ke-20 lembar dokumen C hasil milik PDI Perjuangan yang hilang itu tersebut di 20 TPS di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Partai Demokrat selaku penggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkepentingan dengan adanya dokumen C hasil mempertanyakan mengapa dokumen negara itu sampai hilang.
Bahkan muncul spekulasi apakah dokumen tersebut hilang atau dihilangkan?
Namun hingga saat ini belum diketahui mengapa penyandingan data ini dipindahkan dari KPU Kota Serang ke KPU Provinsi Banten.
Baca Juga: Pemkot Serang Teken MoU dengan Bank Banten
Para komisioner KPU Provinsi Banten belum dapat dimintai komentar terkait persoalan ini. (***)