BANTENRAYA.COM – Kasus yang menimpa Muhyani masih menjadi perbincangan hangat di media. Pernyataan kontroversial Kapolres Serang Kota terkait kasus ini semakin memicu reaksi beragam dari warganet.
Muhyani, seorang peternak kambing, menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pencuri kambing yang hendak mencuri ternaknya.
Kejaksaan Negeri Serang menahan Muhyani pada 15 September 2023 setelah ia menusuk bagian dada sang pencuri dengan gunting dalam upaya membela diri.
Baca Juga: Gara-gara Debat Capres, PKS Pandeglang Makin Pede Pasangan AMIN Unggul di Pilpres 2024
Menurut Ketua RT setempat, Nuraen, Muhyani merasa terancam oleh pencuri yang telah mengeluarkan golok, sehingga ia membela diri dengan cara tersebut.
Namun, keluarga pencuri menilai tindakan Muhyani terlalu berlebihan dan meminta santunan sebesar Rp50 juta.
Kapolres Serang Kota, Sofyan, menjelaskan bahwa sebelum menetapkan Muhyani sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.
Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani tidak dapat dianggap sebagai pembelaan diri karena tidak terdesak atau menghadapi ancaman terhadap keselamatannya.
Walaupun Sofyan menyatakan bahwa Muhyani memiliki kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat kejadian, penyidik menetapkannya sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian, sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Reaksi warganet pun bermacam-macam. Beberapa warganet menyalahkan polisi atas penanganan kasus ini, menganggap Muhyani hanya membela diri. Ada pula yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap tindakan polisi.
Baca Juga: Pemasok Narkoba Artis Ammar Zoni Berhasil Ditangkap, Siapa Dia?
“Bapak polisi, jika Anda dihadapi oleh seseorang dengan golok, apakah Anda akan melawan atau melarikan diri?” tulis akun @setiawanreihan.
“Aparat gblk” tulis akun @afifyun.
“Lucu, ketika polisi melakukan hal yang sama, alasan mereka adalah ‘membela diri’ atau ‘penyerangan terhadap aparat’. Namun, ketika masyarakat biasa, malah sebaliknya. Percuma melapor polisi,” tambah akun @tobulz_tfq.
Baca Juga: TINGGAL KLIK! 10 Link Twibbon Hari Jadi Lumajang 2023, Cocok Dibagikan di Media Sosial Secara Gratis
Kasus ini menunjukkan perbedaan pandangan antara aparat hukum dan warganet, memperdebatkan apakah tindakan Muhyani seharusnya dianggap pembelaan diri atau tindak penganiayaan.***















