Jumat, 6 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kapolres Serang Sebut Muhyani Seharusnya Bisa Kabur Usai Bunuh Pencuri Kambing, Netizen Salahkan Polisi

Andika Reza Pragusti Oleh: Andika Reza Pragusti
15 Desember 2023 | 13:26
Kapolres Serang Sebut Muhyani Seharusnya Bisa Kabur Usai Bunuh Pencuri Kambing, Netizen Salahkan Polisi

Muhyani seharusnya kabur ucap Kapolres Serang Instagram/@memomedsos

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kasus yang menimpa Muhyani masih menjadi perbincangan hangat di media. Pernyataan kontroversial Kapolres Serang Kota terkait kasus ini semakin memicu reaksi beragam dari warganet.

Muhyani, seorang peternak kambing, menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pencuri kambing yang hendak mencuri ternaknya.

ADVERTISEMENT

Kejaksaan Negeri Serang menahan Muhyani pada 15 September 2023 setelah ia menusuk bagian dada sang pencuri dengan gunting dalam upaya membela diri.

Baca Juga: Gara-gara Debat Capres, PKS Pandeglang Makin Pede Pasangan AMIN Unggul di Pilpres 2024

Menurut Ketua RT setempat, Nuraen, Muhyani merasa terancam oleh pencuri yang telah mengeluarkan golok, sehingga ia membela diri dengan cara tersebut.

Namun, keluarga pencuri menilai tindakan Muhyani terlalu berlebihan dan meminta santunan sebesar Rp50 juta.

Kapolres Serang Kota, Sofyan, menjelaskan bahwa sebelum menetapkan Muhyani sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.

BACAJUGA:

istri kedua

Beda dari yang Lain! Wanita ini Sedang Cari Istri Kedua untuk Suaminya, yang Minat Boleh DM

7 September 2025 | 15:03
Heboh Tempat Makan MBG Mengandung Minyak Babi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Buka Suara

Heboh Tempat Makan MBG Mengandung Minyak Babi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Buka Suara

27 Agustus 2025 | 19:34
Viral Aksi Bocah Lomba 17 Agustus Bikin Ngakak, Sangat Totalitas Endingnya Bikin Heboh

Viral Aksi Bocah Lomba 17 Agustus Bikin Ngakak, Sangat Totalitas Endingnya Bikin Heboh

19 Agustus 2025 | 17:15
Viral Momen Ibu Ini Murka Gegara Ngira Hadiah Lomba 17 Agustus Dapat Kulkas, Ternyata...

Viral Momen Ibu Ini Murka Gegara Ngira Hadiah Lomba 17 Agustus Dapat Kulkas, Ternyata…

18 Agustus 2025 | 12:04

Baca Juga: BANYAK PILIHAN! List Tempat Wisata di Banten untuk Libur Natal dan Tahun Baru, dari Destinasi Alam hingga Religi Smeua Ada

Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani tidak dapat dianggap sebagai pembelaan diri karena tidak terdesak atau menghadapi ancaman terhadap keselamatannya.

Walaupun Sofyan menyatakan bahwa Muhyani memiliki kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat kejadian, penyidik menetapkannya sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian, sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Reaksi warganet pun bermacam-macam. Beberapa warganet menyalahkan polisi atas penanganan kasus ini, menganggap Muhyani hanya membela diri. Ada pula yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap tindakan polisi.

Baca Juga: Pemasok Narkoba Artis Ammar Zoni Berhasil Ditangkap, Siapa Dia?

“Bapak polisi, jika Anda dihadapi oleh seseorang dengan golok, apakah Anda akan melawan atau melarikan diri?” tulis akun @setiawanreihan.

“Aparat gblk” tulis akun @afifyun.

“Lucu, ketika polisi melakukan hal yang sama, alasan mereka adalah ‘membela diri’ atau ‘penyerangan terhadap aparat’. Namun, ketika masyarakat biasa, malah sebaliknya. Percuma melapor polisi,” tambah akun @tobulz_tfq.

Baca Juga: TINGGAL KLIK! 10 Link Twibbon Hari Jadi Lumajang 2023, Cocok Dibagikan di Media Sosial Secara Gratis

Kasus ini menunjukkan perbedaan pandangan antara aparat hukum dan warganet, memperdebatkan apakah tindakan Muhyani seharusnya dianggap pembelaan diri atau tindak penganiayaan.***

Tags: kaburKapolres SerangMuhyanipencuri kambingPolisi
Previous Post

Gara-gara Debat Capres, PKS Pandeglang Makin Pede Pasangan AMIN Unggul di Pilpres 2024

Next Post

Viral Video Wanita Cantik yang Bahagia Usai Perceraian, Netizen Minta Sharelock

Related Posts

istri kedua
Viral

Beda dari yang Lain! Wanita ini Sedang Cari Istri Kedua untuk Suaminya, yang Minat Boleh DM

7 September 2025 | 15:03
Heboh Tempat Makan MBG Mengandung Minyak Babi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Buka Suara
Viral

Heboh Tempat Makan MBG Mengandung Minyak Babi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Buka Suara

27 Agustus 2025 | 19:34
Viral Aksi Bocah Lomba 17 Agustus Bikin Ngakak, Sangat Totalitas Endingnya Bikin Heboh
Viral

Viral Aksi Bocah Lomba 17 Agustus Bikin Ngakak, Sangat Totalitas Endingnya Bikin Heboh

19 Agustus 2025 | 17:15
Viral Momen Ibu Ini Murka Gegara Ngira Hadiah Lomba 17 Agustus Dapat Kulkas, Ternyata...
Viral

Viral Momen Ibu Ini Murka Gegara Ngira Hadiah Lomba 17 Agustus Dapat Kulkas, Ternyata…

18 Agustus 2025 | 12:04
Pertama dalam Sejarah Palestina Ikut Kontes Miss Universe, Nadeen Ayoub Kenakan Baju Tradisional Tatreez
Viral

Pertama dalam Sejarah Palestina Ikut Kontes Miss Universe, Nadeen Ayoub Kenakan Baju Tradisional Tatreez

18 Agustus 2025 | 11:45
Blunder Bro! Mahasiswa Ini Sebut dari Keluarga Menengah ke bawah, Ternyata Profesi Ortu Bikin Geleng-geleng
Viral

Blunder Bro! Mahasiswa Ini Sebut dari Keluarga Menengah ke bawah, Ternyata Profesi Ortu Bikin Geleng-geleng

15 Agustus 2025 | 17:05
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Lebak Dipastikan Dapat THR, Pegawai : Bertahun-tahun Jadi Honorer Belum Pernah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu Banten Mengeluh, SK Tak Bisa Dipakai Ajukan Pinjaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan: Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Reses DPRD Kota Cilegon Masuk Radar Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Pastikan APBD Aman untuk Berikan THR Seluruh ASN Hingga PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-Siap War Tiket! ⁠Ini Tata Cara Daftar Program Mudik Gratis Dari Aplikasi Cilegon Juare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru PPPK Paruh Waktu di Cilegon Dipastikan Dapat THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Gerbang Tol Cileles yang masuk dalam ruas Tol Serang-Panimbang Seksi 2, belum lama ini. (Dokumentasi Wika Serpan)

Mudik? Jangan Ragu Melintas di Seksi II Tol Serang-Panimbang untuk Pangkas 1 Jam Perjalanan, Gratis Pula

6 Maret 2026 | 04:00
pixel

Head to Head Pixel 10a vs iPhone 17e, Mana yang Lebih Unggul di 2026?

6 Maret 2026 | 03:30
iQOO 15R

iQOO 15R Resmi Dijual, Ini Spesifikasi dan Harga di Indonesia

6 Maret 2026 | 03:00
polres cilegon

Polres Cilegon Sediakan Kantong Parkir Untuk Pemudik Gratis 24 Jam

5 Maret 2026 | 23:59

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda