BANTENRAYA.COM – Maraknya kasus penggunaan judi online atau Judol di Indonesia, membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo RI turun tangan.
Sebanyak 3.383.000 konten perjudian telah dihapus Kementerian Kemenkominfo RI sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024.
Langkah yang dijalankan oleh Kemenkominfo RI ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari praktik ilegal.
Sebagai informasi, Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judol kepada Bank Indonesia.
Kemenkominfo juga telah menangani sebanyak 29.000 lebih sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintahan dan pendidikan.
Baca Juga: Aston Banten Gandeng Untirta Tingkatkan SDM Pariwisata
Tidak hanya itu, Kemenkominfo RI juga terus meningkatkan upaya pemberantasan judol dengan berbagai langkah yang cukup strategis.
Salah satunya Kominfo melakukan pemberian peringatan kepada platform untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah akses judi online serta pemutusan akses IP address yang masuk dalam daftar hitam (blacklist).
Informasi mengenai pemblokiran konten perjudian oleh Kominfo ini diunggah oleh akun Instagram @infopublik.id.
Dalam unggahan tersebut menampilkan informasi mengenai Kemenkominfo RI akan memblokir kasus konten perjudian di ruang digital.
Baca Juga: Bak Mandi Terraso Bikin Kamar Mandi Menjadi Lebih Estetik
Koordinasi tersebut dilakukan untuk pendataan terhadap fintech, khususnya pinjaman online, yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian untuk melindungi masyarakat dari gencarnya praktek judi online.
Menurut Kemenkominfo RI bahwa judi online ini bisa menurunkan daya beli masyarakat, sehingga ekonomi kita tidak lagi produktif.
Uang rakyat digunakan bukan ekonomi yang memiliki multiplier effect bagi pengembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dan juga berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Bulan Juli 2024, terjadi penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sebesar 34,49 Triliun Rupiah.
Kementerian Kominfo juga akan bergerak dan terus mendorong edukasi masyarakat mengenai bahaya judi online melalui berbagai program literasi digital.***