BANTENRAYA.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan pemusnahan arsip inaktif yang sudah melewati masa retensinya.
Acara pemusnahan arsip ini berlangsung di Aula Kantor BPBD, Kecamatan Curug, pada Selasa, 8 Juli 2025.
Kepala BPBD Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menyampaikan bahwa arsip yang dimusnahkan adalah dokumen dari tahun 2015 yang telah dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna baik secara administratif, hukum, maupun historis.
Baca Juga: Parkir Liar di Kota Cilegon Bakal Ditertibkan, Walikota Robinsar Beralasan untuk Peningkatan PAD
“Pemusnahan arsip ini dilakukan sebagai upaya untuk mengefisiensikan ruang penyimpanan dan menjaga keamanan informasi,” ungkapnya.
“Ada 575 arsip yang memenuhi standar untuk bisa kita musnahkan,” tambahnya, dikutip dari Tangerangkab.go.id.
Ia menjelaskan bahwa sebelum dimusnahkan, seluruh arsip telah melalui proses verifikasi oleh Tim Internal BPBD.
Baca Juga: Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Deden Apriandhi Diminta Andra Soni Lakukan Komunikasi Produktif
Proses ini juga mengikuti ketentuan peraturan kearsipan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan dokumen menggunakan mesin shredder, disaksikan langsung oleh perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Tangerang.
Hadir juga Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: SMPN 2 Cipanas Lebak Luncurkan Buku Antologi, Selebrasi Keberanian Para Siswa dalam Menulis
Sebelum proses penghancuran, seluruh arsip yang akan dimusnahkan telah dicatat dan didokumentasikan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani pejabat terkait.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik lagi,” pungkasnya.
Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen BPBD dalam mendukung reformasi birokrasi serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel di Kabupaten Tangerang. ***