Selasa, 3 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 3 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mendendangkan Kebijakan Vokasi, Sudah Jitu kah?

M Hilman Fikri Oleh: M Hilman Fikri
24 Juni 2022 | 03:31
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik

Riswanda PhD. Dokumentasi pribadi.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

Oleh : Riswanda

Milad ke-61 Presiden Joko Widodo seiring waktu kupasan perefleksi apik Perjuangan Desa Kuat, Indonesia Maju dan Berdaulat, mengingatkan publik akan pentingnya kesadaran intelektual akan situasi multi-krisis di era penuh ketidakpastian.

The age of uncertainty menetar ekonomi dunia, regional asia dan nasional katakanlah begitu. Titik pangkal catatan kritis Sorotan Riswanda kali ini bersendi pada Membangun Jejaring Ruang Kolaborasi Inovatif melalui Penguatan Social Enterprise: Evaluasi Perencanaan Pendekatan Pembangunan Manusia dan Pemerintahan (Riswanda 2022).

Tema bahasan turut hadir dalam Webinar Urgensi Pendidikan Vokasi Ditinjau dari Perspektif Kebijakan Publik (MAP Pascasarjana UNTIRTA, 18 Juni 2022).

Dengung pendidikan vokasi betul sehaluan dengan dinamika kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri, yakni kepiawaian tenaga kerja.

Jargon link and match mengedepan dengan harapan bahwa strategi kebijakan pendidikan ini jitu mengeramkan program-program pengentas pengangguran.

Merujuk cuplikan kinerjaecon.go.id milik Bagian Fasilitasi Penguatan Kinerja Kemenko  Perekonomian (2019), tingkat pengangguran di Indonesia mendekati 6,8 juta jiwa,  diisi lulusan vokasi sebesar 25 persen (BPS 2018).

Ketidakcocokan DUDI dengan alumnus vokasi ada di angka 50 persen. Padahal, data ini yang kemudian menjadi dasar arahan Presiden pada rapat terbatas di 21 November 2018, bagi penguatan harmonisasi kebijakan pengembangan vokasi secara nasional. Jadi bagaimana?

Perpres 82/ 2019 mendasari kemandirian pendidikan vokasi dalam Ditjen Pendidikan Vokasi.

Sebelumnya, pendidikan vokasi bernaung pada Ditjen lain. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada di bawah naungan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan  sebelum Perpres menjadi urusan Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

Sebuah capaian evolusi kebijakan jika Kita sedikit menukil pemikiran Kingdon (1995) dan Lieberman (2002). Diterimanya secara lambat laun rubahan sudut pandang baru dalam lingkaran komunitas kebijakan (Jagers 2019).

Perumus kebijakan legowo terhadap terobosan kebutuhan solusi anyar. Tentu saja, perjalanan evolusi kebijakan seringkali berada di pendulum manfaat kemajuan dan ekses minus. Bahkan terkadang menuai pro-kontra.

Seiring, Perpres membatasi ruang gerak kursus dan Lembaga Pendidikan Keahlian (LPK) yang sebelumnya menggalakkan sertifikasi sejenis vokasi.

Misalnya cukup umum dikenal publik pendidikan kursus Bahasa Inggris, Komputer dan pendidikan LPK sejenis. Kebijakan baru memusatkan pemberian ukuran kepiawaian pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lembaga setingkat Universitas.

BACAJUGA:

Banjir Regulasi, Budaya Kotak Centang, lalu Gosip Kacang?

Banjir Regulasi, Budaya Kotak Centang, lalu Gosip Kacang?

8 Mei 2023 | 18:41
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik

Kembali membicarakan IKN

27 September 2022 | 17:41
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik

RUU PRT, Lalai Anasir Perlindungan Anak

14 September 2022 | 09:43
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik

Makna Emotif Penataan Kebijakan Sosial

20 Agustus 2022 | 15:49

Lebih rapih dan tertata secara tata kelola marwah vokasi. Meskipun perlu dilakukan evaluasi perencanaan mendalam dan berkala terkait seberapa jauh evolusi kebijakan ini berjalan, prospek apa saja yang sudah berjalan semestinya, sekaligus menghasilkan. Termasuk aspek mana saja ruang perbaikan diperlukan.

Keterlibatan multi dan lintas aktor dalam pemerintahan semestinya membawa proses politik kebijakan ke arah dinamis.

Artinya? Kompleksitas perkembangan isu perkotaan-perdesaan, termasuk fenomena mega urban membawa dampak bukan hanya tuntutan percepatan pembangunan fisik, melainkan juga akselerasi di aspek pembangunan manusia.

Arah strategi kebijakan vokasi jangan sampai Cuma membahas bagaimana kesinambungan upaya pembangunan tersentral. Keberimbangan pendalaman kajian wilayah, dapat mencakup pembahasaan bagaimana tren otomatisasi dan digitalisasi memunculkan jenis pekerjaan baru.

Selisih penilaian antara Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), ditambah misal sekelumit drama urusan kerumitan harus ini dan harus itu, tidak memberi warna segar terhadap arah penguatan vokasi.

Pemutakhiran Roadmap Kebijakan Vokasi 2017-2025 sewajarnya cakap mengurai fenomena pergeseran keterampilan.  Koordinasi kebijakan vokasi memanfaatkan tebaran lembaga yang sudah ada terbentuk, tidak perlu lagi disusun nama komite baru.

Jika hanya menambah beban centang persyaratan formalitas, dan bukan kemuliaan cocoknya keterampilan dengan DUDI, maka sebaiknya ragam pilot project SMK dan BLK tidak dipusingkan rumitnya jalur tempuh.

Rekonstruksi terma social enterprise (Riswanda 2022) sebaik-baiknya ikut hadir di giat seperti Rakornas Pelitbangan Pemerintahan Dalam Negeri (2019).

Meskipun tidak dijabarkan wilayah administratifnya,  tercatat baru 252 pemerintah daerah yang menginput inovasi dari 542 pemerintah provinsi, kab/kota di Indonesia. Dimana DKI Jakarta dihitung satu provinsi.

Kenapa harus dikaitkan dengan inovasi daerah? Seperti juga setir arah jalan kebijakan pendidikan vokasi yang tidak cukup sekadar pidato arahan pemerintah pusat ke wilayah daerah melalui webinar sehari penuh atau berhari-hari, ditutup hibah dengan syarat berselok-belok dan berakhir entah siapa menguji siapa, plus layak menggurui siapa.

Lebih elok proses evolusi kebijakan jitu menerapkan model kecerdasan jaringan dan mesin inovasi daerah (Riswanda 2022).

Kedua terma ini kategoris berpeluang menjejaringkan kegairahan dan kekuatan vokasi dengan regulasi eksisting berupa Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah; Permendagri nomor 104 tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah; Keputusan Presiden no. 3/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD); Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan. ***

Penulis adalah Associate Professor Analisis Kebijakan

Editor: Administrator
Tags: pendidikan vokasiRiswandaSorotan Riswanda
Previous Post

Turun Langsung ke Sekolah, Sekda Cilegon Pastikan Pelayanan PPDB Online Berjalan Baik

Next Post

Profil Karim Rossi, Striker Dewa United Asal Swiss yang Curi Perhatian di Piala Presiden 2022

Related Posts

Banjir Regulasi, Budaya Kotak Centang, lalu Gosip Kacang?
Kampus

Banjir Regulasi, Budaya Kotak Centang, lalu Gosip Kacang?

8 Mei 2023 | 18:41
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik
Sorotan Riswanda

Kembali membicarakan IKN

27 September 2022 | 17:41
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik
Sorotan Riswanda

RUU PRT, Lalai Anasir Perlindungan Anak

14 September 2022 | 09:43
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik
Sorotan Riswanda

Makna Emotif Penataan Kebijakan Sosial

20 Agustus 2022 | 15:49
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik
Sorotan Riswanda

Melampaui Perbahasan Stunting

2 Agustus 2022 | 09:53
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik
Sorotan Riswanda

Hal Ihwal Desain Kesejahteraan Publik

20 Juli 2022 | 06:17
Load More

Popular

  • Sekda Kota Serang Nanang Saefudin lantik tujuh pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 2 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Kode Voucher Shopee 3 Maret Big Ramadan Sale 2026, Banjir Promo dan Diskon!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbaikan Jalan Akses Mudik Cilegon Hanya Tambal Sulam, H-10 Diklaim Selesai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ingin Fokus Mengabdi Jadi Guru Alasan Agus Irawan Mundur dari Bakal Calon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026 -2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunnya Kepala Distan Banten Agus Tauchid Jadi Momentum Evaluasi Ketahanan Pangan Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Try Sutrisno Mantan Wapres ke-6 RI Meninggal Dunia, Ini Profil dan Rekam Jejak Kariernya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi umrah. (Pixabay/Abdullah_shakoor)

Travel di Cilegon Tetap Berangkatkan Jemaah Umrah Meski Ada Perang Timur Tengah

3 Maret 2026 | 04:00
Pemkab Serang melakukan pengawasan di Pasar Bojonegara untuk memastikan kualitsas dan kesehatan serta keamanan pangan, Senin 2 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)

DKPP Kabupaten Serang Datangi Pasar Bojonegara, Tes Sejumlah Ikan Dagangan dan Hasilnya…….

3 Maret 2026 | 03:00
Pengurus DPD PAN Kabupaten Serang menggelar acara buka bersama di kantornya di Kecamatan Ciruas, Senin 2 Maret 2026. (Dokuemntasi Bantenraya.com)

Kader Baru PAN di Kabupaten Serang Terus Bertambah, Ishak Optimis Jadi Pemenang Pileg

2 Maret 2026 | 22:14
Gubernur Banten Andra Soni (tengah depan) dan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melihat fasilitas yang ada di SMKN 1 Anyar, Senin 2 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)

SMKN 1 Anyar Didorong Jadi BLUD, Memang Apa Keunggulannya Dibanding jadi Sekolah Biasa?

2 Maret 2026 | 21:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda