BANTENRAYA.COM – DPRD Kabupaten Serang telah menerima surat usulan perggantian antar waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Demokrat.
DPD Partai Demokrat Kabupaten Serang mengusulkan PAW anggotanya di DPRD Kabupaten Serang yakni Toni Nasroni yang meninggal dunia pada 22 November 2021.
Adapun yang diusulkan untuk PAW Toni Nasroni di DPRD Kabupaten Serang adalah Eki Baehaki yang merupakan pemenang kedua pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Februari 2022, Reyna Akhirnya Kebenaran dari Nino
Terkait dengan pengusulan itu, DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor :15/SK/DP.PD/II/2022 tentang PAW anggota DPRD Kabupaten Serang.
Dihimpun Bantenraya.com, dalam SK tersebut disebutkan bahwa DPP Partai Demokrat mengusulkan PAW anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Demokrat dari Toni Nasroni digantikan oleh Eki Baihaki.
“Informasinya surat usulan PAW dari Partai Demokratnya sudah disampaikan ke Pak Ketua DPRD (Bahrul Ulum-red),” ujar Kabag Risalah Persidangan (Risdang) Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Wawan Ikhwanudin, Rabu 9 Februari 2022.
Baca Juga: Medina Zein Unggah Foto Lepas Hijab, Netizen Curiga Pengalihan Isu
Ia menjelaskan, selanjutnya surat usalan akan didisposisikan kepada Sekretariat DPRD.
“Dikirimnya hari Senin tanggal 6 Februari, cuma hari Senin kemarin orang Setwan dan dewan pada lagi di luar,” katanya.
Pihaknya akan memverifikasi surat usulan dari Ketua DPRD jika sudah menerima disposisinya.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Isra Miraj 1443 Hijriyah Gratis, Terbaru dan Terkeren yang Paling Banyak Dicari
“Prosesnya panjang harus disampaikan ke KPU, terus ke Ibu Bupati, dan kepada Gubernur,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengaku belum mengetahui jika sudah ada surat yang masuk terkait usulan PAW anggota Fraksi Partai Demokrat.
“Mungkin sudah masuk tapi saya belum melihat suratnya, karena hari Senin sampai Selasa ada agenda di luar,” katanya. ***


















