BANTEN RAYA – Komisi I DPRD Kabupaten Serang mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang untuk membuka lagi 12 unit pelaksana teknis (UPT) Dukcapil sebagai upaya mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan disahkannya perda (peraturan daerah) administrasi kependudukan kemarin (21/12), pertama untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat terkait kependudukan. Insya Allah di 2022 ini akan dibukan sebanyak 12 UPT dari yang sudah ada sekarang 17 UPT,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aep Syaefullah, Kamis 6 Januari 2022.
Aep menjelaksan, Komisi I DPRD telah berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait dengan pembukaan 12 UPT Dukcapil yang baru tersebut.
Baca Juga: Lirik Lagu Ajarkan Aku – Arvian Dwi yang Viral di Tiktok
“Untuk tahapannya sudah tersedia 17 set alat yang baru tinggal menunggu satu alat lagi yaitu alat cetak KTPel yang belum datang,” katanya.
Politikus Demokrat itu menuturkan, untuk alat yang baru akan digunakan untuk di UPT yang lama sedangkan untuk alat yang bekas UPT yang lama akan digunakan untuk di UPT yang baru.
“Untuk personelnya kita memberikan masukan ke Disdukcapil untuk berkoordinasi dengan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) dan dengan camat agar memberdayakan ASN mantan Sekdes (Sekretaris Desa) untuk menjadi Kepala UPT,” tuturnya.
Baca Juga: Profil Anya Geraldine Pemain Serial Layangan Putus, Lengkap dengan Akun Instagram
Namun dalam penempatan kepala UPT, Aep menyarankan tetap memperhatikan golongan dan kepangkatan dari ASN tersebut.
“Untuk operator kata di Disdukcapil ada 31 orang itu kami minta ditugaskan di UPT-UPT, selebihnya jika ada anggaran bisa merekrut pegawai pendukung,” paparnya.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang Jajang Kusmara mengatakan, pembentukan UPT baru merupakan amanat perda yang belum lama ini disahkan.
“Iya (buka UPT baru-red). Insya Allah sesuai amanat perda,” katanya. ***
 
			

















