BANTENRAYA.COM – Abudin, mantan Kepala Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Mantan terpidana kasus penggelapan itu dinilai telah merugikan keuangan negara Rp199 juta.
Abudin dituding telah menggunakan bantuan dana alokasi khusus (DAK) untuk membangun Kantor Desa Kramatjati tahun 2020, di atas tanah warga tanpa seizin pemiliknya.
Baca Juga: 7 Aktor Hollywood dengan Bayaran Termahal di Dunia, Sampai Ratusan Miliar untuk Satu Film
Selain itu, penggunaan uang tersebut tak sesuai dengan proposal pengajuan.
Dimana uang itu digunakan untuk renovasi total Kantor Desa, bukan untuk pembangunan kantor desa.
Kasi Pidsus Kejari Serang Joni Triyanto mengatakan, perkara tersebut bermula saat Abudin selaku Kades Kramatjati mengajukan proposal untuk renovasi total Kantor Desa. Namun dialihkan untuk pembangunan.
Baca Juga: Tarif Tol Serang-Rangkasbitung Segera Berlaku Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR
“Jadi uang tersebut diajukan renovasi total terhadap kantor desa cuma dialihkan pembangunannya ke tanah milik masyarakat yang tidak terdaftar di aset desa. Sehingga masyarakat keberatan dan kantor desa tidak dapat dipergunakan,” katanya kepada Bantenraya.com, Jumat 26 November 2021.
Joni mengungkapkan, pembangunan itu dinilai tidak sesuai dengan peruntukkan, hingga dapat menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp199 juta.
“Tersangka kita tahan, dan kita titipkan di Rutan Polres Serang Kota,” ungkapnya.
Baca Juga: Rizki Natakusumah Hadiahkan Sepatu Nike untuk Pemain dan Oficial Persipan Pandeglang
Diketahui sebelumnya, Abudin sempat divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada 8 Juli 2021 lalu.
Abudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan atas bidang tanah dengan luas 636 M2 yang berlokasi Kampung Cigatel Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan.
Pada awal September 2021, Abudin bebas dari masa tahanannya. Namun Abudin kembali terjerat kasus lain yang tengah diproses di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Serang. ***