BANTENRAYA.COM – Pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Serang berinisial HN melaprokan anak buahnya berinisial RM ke Polres Serang Kota.
RM dilaporkan HN atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menggunakan dokumen palsu yang menimbulkan kerugian.
Terhadap pelaporan tersebut, pihak Polres Serang Kota telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut.
Baca Juga: Kota Serang Fair 2025 Mulai Hari Ini, Dimeriahkan oleh The Adams hingga Momonon
RM sebagai terlapor pun telah dilakukan pemangilan oleh Polres Serang Kota Pada 14 Juli 2025, pukul 13.00 WIB dan diminta untuk membawa dokumen terkait serta dokumen pendukung lainnya.
HN sendiri sedang tersangkut kasus dugaan tindak pidana kekerasan keskual dan telah dilaporkan ke Polda Banten oleh anak buahnya berinisial MM.
Informasi yang diterima Bantenraya.com, total korban tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan HN sebanyak empat orang.***


















