BANTENRAYA.COM – Pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Serang berinisial HN dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
HN dilaporkan ke Polda Banten oleh stafnya berinisial MM pada 4 Agustus 2025 berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/298/VIII/SPKT.
MM melaporkan HN atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara non fisik dan fisik sebagaimana dimaksud pasal 5 dan atau pasal 6 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tidan Pidada kekerasan seksual.
Dari suat pelaporan yang diterima Bantenraya.com, dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut terjadi di kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Serang pada 17 Januari 2025, sekitar pukul 10.55 WIB.
Untuk diketahui, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini, HN telah dijatuhi hukuman penurunan golongan setelah BKPSDM Kabupaten Serang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban.
“Sudah keluar sanksinya penurunan golongan,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman, belum lama ini.
Baca Juga: Truk Muatan Sawit Terjungkal di Tanjakan Curam, Tabrak Teras Rumah Warga Lebak Sampai Hancur
Selain itu, BKPSDM Kabupaten Serang telah mengsulkan kepada Bupati Serang agar HN dimutasi ke tempat lain untuk menjaga harmonisasi di kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa.
Namun hingga saat ini HN sendiri masih bertugas di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, begitu juga dengan MM.***