BANTENRAYA.COM- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar menunggu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2025.
Pelaksanaan Pilkades 2025 belum bisa dilakukan karena masih menunggu peraturan pelakasanaan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Plt Sekretaris DPMD Kabupaten Serang Adie Ulumudin mengatakan, sudah berkoordinasi secera rutin dengen Kemendagri namun jawaban yang dihasilkan masih tetap sama.
“Terkait dengan Pilkades sampai saat ini seluruh Pemerintah Daerah masih menunggu regulasi dari pusat. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kemendagri baik lewat telepon, maupun datang langsung,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, 24 Juli 2025.
Ia menjelaskan, meski belum diketahui secara pasti kapan diselenggarakannya Pilkades Serentak 2025, namun Pemkab Serang sudah siap untuk melaksanakan.
Baca Juga: Dari UIN SMH Banten untuk Buah Gede: Aksi Reboisasi dan Penanaman Pohon Buah yang Berkelanjutan
“Dari kabupaten serang sendiri sudah siap tinggal menunggu arahan dari pusat. Memang banyak sekali pertanyaan yang datang masuk ke kita terkait kapan pelaksanaan Pilkades, jadi mohon bersabar menunggu,” katanya.
Adie menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima DPMD Kabupaten Serang peraturan pelaksanaan Pilkades akan terbit pada bulan Agustus mendatang.
“Informasinya peraturan pelaksaannya akan diterbitkan pada bulan Agustus, jadi mudah-mudahan informasinya sesuai dengan informasi yang kita terima. Jadi kami belum bisa memberikan staetmen kapan digelarnya Pilkades,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, terdapat 52 desa yang berpotensi menyelenggarakan Pilkades dua diantaranya karena kepala desanya tersadung kasus hukum.
“Jumlahnya saat ini ada 50 desa yang dipimpin oleh Penjabat sementara (Pjs). Sepanjang kinerja baik dia masih memiliki tugas, karena di dalam SKnya itu sampai dilantiknya kades definitif,” paparnya.
Baca Juga: 2.562 Hektare Lahan di Provinsi Banten Masuk Daerah Kumuh
Pihaknya, masih terus melakukan koordinasi dengan Kemendagri supaya mendapatkan kepastian kapan diselenggarakannya Pilkades serentak 2025.
“Harus tetap mengikuti surat edaran tahun kemarin yang diedarkan pada bulan Juni tahun 2025, pelaksanaan Pilkades menunggu sampai dengan terbitnya peraturan pelaksanaan,” tuturnya. (***)


















