BANTENRAYA.COM – Pemerintah Desa Malabar dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan atau Muspika Bandung, Kabupaten Serang melakukan razia Minuman keras atau miras di Pasar Blokang.
Hasil dari razia tersebut petugas berhasil mengamankan tiga jerigen berkapasitas 20 liter miras jenis tuak.
Sekretaris Desa Malabar Rudi Fajar mengatakan, sebanyak tiga dirijen Miras tersebut sudah dibawa ke Polsek Pamarayan untuk dijadikan barang bukti.
“Tiga jerigen yang kita amankan miras sejenis minum oplosan gitu, tapi katanya tuak. Sekarang barangnya sudah dibawa ke Polsek Pamarayan,” ujarnya, Selasa, 17 Juni 2025.
Baca Juga: Pemprov Banten Perkuat Pengendalian Inflasi Lewat Kerja Sama BUMD
Ia menjelaskan, razia miras tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari warga dan ditindak lanjuti oleh pemerintah Desa Malabar dan Muspika Bandung.
“Penemuannya di pasar Blokang di warung-warung yang jaualan itu, awalnya dikira jualan makanan biasa lama kelamaan ada laporan katanya warung tersebut jual minuman. Seteah adanya laporan, Muspika dan kita langsung datang ke lokasi,” katanya.
Rudi menuturkan, belum diketahui asal miras tersbut dari mana, namun pelaku akan ditindaklanjuti oleh tim kepolisian untuk dimintai keterangan.
“Yang kita temukan di satu tempat doang ada tiga dirijen ukuran 20 liter. Sementara pelaku baru dimintai keterangan, untuk lebih jelasnya urusan polsek, dan nanti ada surat panggilan,” jelasnya.
Baca Juga: Pengamat Sebut Isu Pengembalian Berkas Sekda Banten Bentuk Persaingan Tak Sehat
Ia mengungkapkan, warung tersebut sering ramai dikunjungi pembeli namun penjual sendiri diketahui berasal dari kecamatan lain yang sehari-harinya berjualan di pasar Blokang.
“Dari mana mana belinya disitu. Yang jaulan itu katanya orang Desa Panosogan, Kecamatan Cikeusal. Memang kata warga ada yang bilang warung itu katanya suka jualan minuman,” paparnya.
Pihaknya belum bisa menyebutkan identitas penjual, namun secara umur berkisar di usia 45 sampai 50 tahun.
“Keliatannya sudah tua, kayanya sekitar usia 45 sampai 50 tahun,” tuturnya.***