BANTENRAYA.COM – YS (29) oknum anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Carenang Polres Serang. Pria asal Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang itu diduga telah membobol rumah tetangganya dan menggasak motor serta barang berharga lainnya.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pembobolan rumah itu terjadi pada Senin, 28 April 2025 dini hari. Dengan cara masuk rumah dan merusak jendela rumah korban.
“Pada saat pencurian terjadi korban masih tidur. Pelaku menggasak handphone serta sepeda motor di ruang tamu,” katanya kepada awak media, Kamis, 29 Mei 2025.
Baca Juga: Kembali Gaet Investor Asing, Pemkot Cilegon Jalin Kerja Sama dengan Kedutaan Besar Inggris
Menurut Condro, peristiwa pencurian ini diketahui saarvkorban Juntiana hendak shalat subuh dan melihat handphone yang biasa diletakkan di samping tempat tidur tidak ada.
“Ketika di ruang tamu, motor Honda Beat miliknya juga tidak ada. Setelah ditelusuri, ternyata rumahnya telah dibobol maling yang masuk melalui jendela,” ujarnya.
Atas kejadian itu, Condro menambahkan korban melaporkannya ke Mapolsek Carenang. Setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pada Rabu 28 Mei, di jalan raya Gorda pelaku berhasil kami amankan,” jelasnya.
Condro mengungkapkan dari pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian motor di sejumlah lokasi, termasuk di rumah tetangganya.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 3 unit motor satu diantaranya milik korban Juntiana serta 2 unit handphone,” ungkapnya.
Baca Juga: Bersertifikat BNSP, Kualitas Lulusan UPTD Latihan Kerja Terjamin
Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ***


















