BANTENRAYA.COM – Ketua DPD Independent Pekerja Sosial Profesional Indonesia atau IPSPI Provinsi Banten Muhammad Fariz Wajdi angkat bicara terkait polemik pekerja sosial dengan Deddy Corbuzier.
Pekerja sosial penyapu jalan sempat disinggung Nikita Mirzani saat menjadi bintang tamu podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier.
Menurut Fariz, pernyataan tersebut sebagai bentuk kekeliruan dan bukan bentuk penghinaan yang harus diluruskan karena berbeda antara pekerja sosial dengan kerja sosial.
Baca Juga: Daftar Harga Tiket World Superbike Mandalika, Terendah Rp795.000 Ribu Tertinggi Rp19.500.000
Fariz menyayangkan, sikap Profesi Kerja Sosial (Propeksos) yang menyomasi Deddy Corbuzier lantaran kekeliruannya itu.
Sebab, tindakan somasi tersebut berdampak pada banyaknya anggapan negatif dari masyarakat terhadap para pekerja sosial.
“Akhir-akhir ini kita melihat ramai di media sosial (medsos) tentang ketidakpaham publik figur tentang apa itu Peksos.
Baca Juga: Jadwal Liga Italia Pekan Ini, AS Roma Sambut Napoli, Inter Milan Jamu Juventus
“Itu sebenarnya menurut kami sebuah kekeliruan yang harus diluruskan. Itu bukan penghinaan karena tukang sapu juga bukan profesi yang hina,” ujar Fariz kepada Bantenrayacom, Jumat 22 Oktober 2021.
Ia mengakui, masyarat belum semua tahu tentang profesi pekerja sosial dan masyarakat lebih tahun bahwa hal itu adalah relawan sosial.
Padahal sudah ada undang-undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial yang menjelaskan bahwa yang disebut pekerja sosial adalah seseorang yang punya keilmuan sosial.
Baca Juga: Juara Thomas Cup, Fajar dan Rian Lebih Bersemangat Hadapi Victor Denmark Open 2021
Kemudian juga berlatar pendidikan pekerja sosial maupun kesejahteraan sosial serta tersertifikasi.
“Menyikapi adanya perkumpulan atau organisasi yaitu Propeksos yang menyomasi publik figur (Deddy Coruzier-red) atas ketidaktahunnyaitu, kami sebagai IPSPI yang merupakan organisasi induk Peksos sangat menyayangkan sikap-sikap seperti itu.
“Seharsunya itu menjadi tugas kita untuk menyosialiasikan Peksos ke masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Coblosan Tinggal Menghitung Hari, TPS Pilkades Serentak Kabupaten Lebak Mulai Didirikan
Fariz mengungkapkan, berbeda antara Peksos dengan kerja sosial atau relawan sosial lainya, karena praktik pekerja sosial meliputi pencegahan disfungsi sosial.
Kemudian perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan pengembangan sosial.
“Pekerjas Sosial punya nilai dan etika, tugas kita meluruskan kalau ada pihak yang belum paham apa itu Peksos, bukan bersikap reaktif apalagi sampai mensomasi,” tuturnya.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG Wilayah Jabodetabek, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Bogor dan Tangerang
“DPD IPSPI Banten telah menyusun program kerja tahun 2022 dalam rangka peningkatan kapasitas Pekerja Sosial serta implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial,” ujar Sakti Peksos Dinsos Kabupaten Serang itu. ***



















