BANTEN RAYA.COM – Warga Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Suenah mengaku belum menerima pelunasan selama satu tahun usai menjual empangnya ke Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Adapun tanah yang ia jual, dibeli oleh PT Agung Sedayu Group dengan harga Rp17.000 permeter dengan luas lahan sebanyak empat hektare.
Suenah mengatakan, dirinya menjual lahan empang tersebut kepada calo tanah yang bernama Soleh dengan harga yang sangat rendah.
“Saya menjual empang ke Pak Soleh suaminya Nafiah, saya pernah ngambil uang ke Serang ke Pak Hj Nur. Dijual empangnya seharga Rp17.000 ribu permeter. Totalnya ada empat hektare,” ujarnya, kemarin.
Ia menjelaskan, penjualan lahan empang sudah dilakukan sejak satu tahun terakhir namun tak kunjung dilakukan pelunasan oleh pihak PT ASG.
“Belum lunas tinggal Rp11 juta lagi, sudah satu tahun belum ada pelunasan dari Pak Soleh. Saya sudah minta tapi belum dikasih,” katanya.
Baca Juga: Protes Bakal Digusur, Warga Sukadana Kibarkan Bendera Kuning dan Merah Putih Setengah Tiang
Suenah menuturkan, meski belum dilunasi oleh PT ASG dirinya tidak bisa menggarap lahan yang ia jual lantaran takut menyalahi aturan.
“Penjualan sudah setahun lebih belum dilunasi. Saya memohon kebijakan dari perusahaan saya minta empang bisa digarap lagi sama saya, terus pembayaran sisanya segera dilunasi,” jelasnya.
Koordinator Koalisi Rakyat Banten Utara Melawan Ahmad Muhajir mengecam keras tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh PT ASG dalam melakukan pembebasan lahan.
“Menurut saya ini sangat keji dan tidak ada rasa kemanusiaan, apalagi lahan dihargai cuma Rp17.000. Pembebasan ini justru menyengsarakan
rakyat kecil,” katanya. (***)