BANTENRAYA.COM – Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Peduli Demokrasi Provinsi Banten mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu atu Bawaslu RI di Jakarta pusat.
Kedatangan mereka untuk mendesak Bawaslu RI untuk memecat komisioner Bawaslu Kabupaten Serang setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang.
Desakan juga muncul karena Koalisi Peduli Demokrasi Banten berpendapat, Bawaslu Kabupaten Serang telah gagal menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas pemilihan.
Baca Juga: Mulai H-5 Mudik Lebaran 2025, ASDP Samakan Tarif Dermaga Eksekutif dengan Reguler
Selain menyampaikan surat desakan, mereka juga turut menggelar aksi bisu di depan kantor Bawaslu RI sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Bawaslu Gagal Awasi Pilkada Kabupaten Serang, Pecat Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang”.
Perwakilan Koalisi Peduli Demokrasi yang juga Direktur Eksekutif Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu Jhody Fauzi mengatakan, putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berujung PSU di seluruh TPS tidak terlepas dari berbagai rentetan peristiwa dugaan pelanggaran sebelumnya.
“Dugaan-dugaan pelanggaran tersebut terjadi akibat gagalnya fungsi pengawasan Bawaslu di Pilkada Kabupaten Serang,” ujar Jhody, Jumat 28 Februari 2025.
Baca Juga: Bulog Turun ke Sawah, Gabah Petani di Lebak Dihargai Rp6.500 Perkilogram
Ia menjelaskan, jauh sebelum MK memutus perkara tersebut, berdasarkan data yang dirilis oleh Bawaslu Kabupaten Serang tertanggal 13 November tahun 2024, setidaknya terdapat 32 laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Serang.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan oleh pasangan nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna maupun yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas.
Dalam catatan pelanggaran tersebut, kata Jhody, di dalamnya terdapat laporan terkait dugaan keterlibatan Mendes PDT Yandri Susanto, Apdesi Kabupaten Serang, maupun deklarasi dukungan yang dilakukan para kades di Kecamatan Mancak.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Polres Cilegon Berkolaborasi dengan Mahasiswa dan Pemuda Gelar Baksos
“Dari sekian banyak rentetan peristiwa pelanggaran yang ada, tak satu pun pelanggaran yang ditindak secara tegas oleh Bawaslu Kabupaten Serang. Bawaslu telah gagal menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya.
Pihaknya menilai bahwa Mahkamah sejatinya hanya mempertegas bahwa telah terjadi pelanggaran di Pilkada Kabupaten Serang yang akhirnya memengaruhi kemurnian suara pemilih.
“Bawaslu Kabupaten Serang telah abai dan tidak professional dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas Pemilu. Jika mereka punya malu, sebaiknya mereka mengundurkan diri tanpa diminta,” tegasnya.
Baca Juga: 1 Ramadhan 2025 Sabtu atau Minggu, ini Kata Kemenag RI
Ia juga menilai apabila PSU dilaksanakan dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Serang yang saat ini masih menjabat berpotensi kembali memunculkan persoalan baru dikemudian hari.
“Tidak menutup kemungkinan hasil PSU ini akan di PSU kan kembali apabila tidak diawasi secara ketat dan intensif,” ungkapnya.
Jhody berharap Bawaslu RI tidak menutup mata terhadap perilaku anak buahnya di bawah. Ia menilai perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perilaku penyelenggara di Kabupaten Serang.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada 1 Maret 2025
Adapun yang Koalisi Demokrasi Banten yaitu mendesak Bawaslu RI untuk memberhentikan seluruh jajaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang
Kemudian, lakukan rekrutmen Panwascam dan PKD kembali karena tidak professional dalam menjalankan tugasnya selama gelaran Pilkada 2024
Dan selanjutnya, Bawaslu RI harus melakukan monitoring secara intensif dan mengambil alih fungsi pengawasan selama PSU dilaksanakan.***