Senin, 13 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 13 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Datangi Kantor Bawaslu RI, Masyarakat Sipil Desak Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Dipecat

Rahmat Tanjung Oleh: Rahmat Tanjung
28 Februari 2025 | 22:04
Datangi Kantor Bawaslu RI, Masyarakat Sipil Desak Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Dipecat

Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Peduli Demorasi Banten menggelar aksi di depan kantor Bawaslu RI, Jumat 28 Februari 2025.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Peduli Demokrasi Provinsi Banten mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu atu Bawaslu RI di Jakarta pusat.

Kedatangan mereka untuk mendesak Bawaslu RI untuk memecat komisioner Bawaslu Kabupaten Serang setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang.

Desakan juga muncul karena Koalisi Peduli Demokrasi Banten berpendapat, Bawaslu Kabupaten Serang telah gagal menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas pemilihan.

Baca Juga: Mulai H-5 Mudik Lebaran 2025, ASDP Samakan Tarif Dermaga Eksekutif dengan Reguler

Selain menyampaikan surat desakan, mereka juga turut menggelar aksi bisu di depan kantor Bawaslu RI sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Bawaslu Gagal Awasi Pilkada Kabupaten Serang, Pecat Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang”.

Perwakilan Koalisi Peduli Demokrasi yang juga Direktur Eksekutif Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu Jhody Fauzi mengatakan, putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berujung PSU di seluruh TPS tidak terlepas dari berbagai rentetan peristiwa dugaan pelanggaran sebelumnya.

“Dugaan-dugaan pelanggaran tersebut terjadi akibat gagalnya fungsi pengawasan Bawaslu di Pilkada Kabupaten Serang,” ujar Jhody, Jumat 28 Februari 2025.

Baca Juga: Bulog Turun ke Sawah, Gabah Petani di Lebak Dihargai Rp6.500 Perkilogram

Ia menjelaskan, jauh sebelum MK memutus perkara tersebut, berdasarkan data yang dirilis oleh Bawaslu Kabupaten Serang tertanggal 13 November tahun 2024, setidaknya terdapat 32 laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Serang.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan oleh pasangan nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna maupun yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas.

Dalam catatan pelanggaran tersebut, kata Jhody, di dalamnya terdapat laporan terkait dugaan keterlibatan Mendes PDT Yandri Susanto, Apdesi Kabupaten Serang, maupun deklarasi dukungan yang dilakukan para kades di Kecamatan Mancak.

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Polres Cilegon Berkolaborasi dengan Mahasiswa dan Pemuda Gelar Baksos

“Dari sekian banyak rentetan peristiwa pelanggaran yang ada, tak satu pun pelanggaran yang ditindak secara tegas oleh Bawaslu Kabupaten Serang. Bawaslu telah gagal menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Pihaknya menilai bahwa Mahkamah sejatinya hanya mempertegas bahwa telah terjadi pelanggaran di Pilkada Kabupaten Serang yang akhirnya memengaruhi kemurnian suara pemilih.

“Bawaslu Kabupaten Serang telah abai dan tidak professional dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas Pemilu. Jika mereka punya malu, sebaiknya mereka mengundurkan diri tanpa diminta,” tegasnya.

Baca Juga: 1 Ramadhan 2025 Sabtu atau Minggu, ini Kata Kemenag RI

Ia juga menilai apabila PSU dilaksanakan dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Serang yang saat ini masih menjabat berpotensi kembali memunculkan persoalan baru dikemudian hari.

“Tidak menutup kemungkinan hasil PSU ini akan di PSU kan kembali apabila tidak diawasi secara ketat dan intensif,” ungkapnya.

Jhody berharap Bawaslu RI tidak menutup mata terhadap perilaku anak buahnya di bawah. Ia menilai perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perilaku penyelenggara di Kabupaten Serang.

Baca Juga: Tok! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada 1 Maret 2025

Adapun yang Koalisi Demokrasi Banten yaitu mendesak Bawaslu RI untuk memberhentikan seluruh jajaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang

Kemudian, lakukan rekrutmen Panwascam dan PKD kembali karena tidak professional dalam menjalankan tugasnya selama gelaran Pilkada 2024

Dan selanjutnya, Bawaslu RI harus melakukan monitoring secara intensif dan mengambil alih fungsi pengawasan selama PSU dilaksanakan.***

Editor: Administrator
Tags: Bawaslu riKoalisi Peduli Demokrasi Provinsi Bantenkomisioner Bawaslu Kabupaten SerangMasyarakat Sipil
Previous Post

Mulai H-5 Mudik Lebaran 2025, ASDP Samakan Tarif Dermaga Eksekutif dengan Reguler

Next Post

Miliki Senyawa Berbahaya, Pabrik di Banten Masih Banyak Menggunakan Mesin Mengandung PCBs

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Twibbon HUT Kabupaten Tangerang ke-393, Pasang Foto Terbaikmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

badak jawa

Balai TNUK akan Pindahkan 2 Badak Jawa ke Penangkaran

13 Oktober 2025 | 13:13
Bappedalitbang Kota Cilegon

Selain Posisi Sekda Cilegon, Kursi Kepala Bappedalitbang Jadi Bursa Terpanas Mutasi Eselon II

13 Oktober 2025 | 12:32
Cs-137

Gara-gara Radioaktif Cs-137, Warga Cikande Bakal Direlokasi

13 Oktober 2025 | 12:24
Poster Pertamina Energizing Run. (Instagram @anggitaa_257)

Pertamina Energizing Run 2025, Ajang Lari Penuh Energi dan Semangat Kebersamaan

13 Oktober 2025 | 12:17

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda