Minggu, 22 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 22 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tak Terima Putusan PSU, Tim Kuasa Hukum Zakiyah-Najib Sebut MK Telah Merampok Suara Rakyat

Andika Reza Pragusti Oleh: Andika Reza Pragusti
25 Februari 2025 | 14:14
Tak Terima Putusan PSU, Tim Kuasa Hukum Zakiyah-Najib Sebut MK Telah Merampok Suara Rakyat

Konferensi Pers : Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang Rt Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas menggelar konferensi pers di ruang kerjanya, Selasa (25/2).

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Tim kuasa hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 02 Rt Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas menyebut Hakim Putusan Mahkamah Konstitusi tidak cermat dalam mengambil keputusan.

Keputusan tersebut dinilai merugikan paslon nomor urut 2 yakni Zakiyah- Najib yang sudah mendapatkan perolehan suara terbanyak para Pilkada 2024 lalu.

Koordinator kuasa hukum Paslon Zakiyah-Najib Cecep Azhar mengatakan, Hakim MK tidak teliti dan tidak cermat dalam menerapkan hukum berdasarkan pasal 158 UU Pilkada terkait ambang batas maksimal 0,5 persen suara.

Baca Juga: Pondok Pesantren Babussalam Putri Kota Tangerang Gelar Pesantren Kilat dan Bakti Sosial, Terbuka untuk Umum Siswi SD dan SMP Se Jabodetabek

“Menurut kami dengan tegas menyatakan bahwa penerapan pasal tersebut sangatlah penting untuk dipertimbangkan. Karena perolehan suara tersebut telah dipilih secara murni dan tidak ada kejadian khusus di tempat pemungutan suara,” ujarnya saat melakukan konfrensi pers di ruang kerjanya, Selasa (25/2).

Ia menjelaskan, Permohonan pemohon juga tidak memenuhi syarat formil karena selisih perolehan suara di Pilkada 2024 dinilai cukup jauh yakni sebesar 40,34 persen.

“Dalam hal ini kami menduga bahwa putusan hakim MK memutus tidak berdasarkan hukum dan mengesampingkan pasal 158 tersebut. Hal itu menyebabkan dan merugikan paslon nomor urut 2 yang mendapat suara terbanyak,” katanya.

Baca Juga: Gak Pelit Bumbu, Seblak Teh Ila di Kota Serang Raup Omzet Fantastis Rp15 Juta Per Hari

Cecep menuturkan, majelis hakim diduga tidak cermat dan telah melampaui batas wewenang dalam menyangkut perkara perselisihan pemilu dan menilai tidak ada kaitan dengan peran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT).

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

“Terkait TSM sudah dibantahkan oleh Bawaslu dan tidak ditindaklanjuti sebagai sebuah pelanggaran. Yandri Susanto bukan sebagai tim pemenangan kampanye nomor urut 2 yang didaftarkan di KPU, artinya Yandri tidak ada kaitan atau hubungan hukum,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya menilai apa yang disampaikan oleh pemohon hanyalah asumsi dan alibi sehingga pihaknya merasa dirugikan dengan putusan MK tersebut.

Baca Juga: Tinggal Klik! Link Nonton Drakor Friendly Rivalry Episode 10 Sub Indo Full Movie dengan Spoiler Bukan Bilibili

“Kami merasa MK telah merampok suara rakyat karena diduga putusan MK bukan berdasarkan aturan dan wewenang, melainkan sifatnya asumsi saja. Pak Yandri waktu acara di APDESI bukan sebagai Menteri dan juga mantan wakil MPR, jadi tidak punya jabatan dan dia hanya penasehat APDESI,” paparnya.

Meski begitu, pihaknya menilai dengan ada PSU tersebut juga akan banyak menghabiskan anggaran pemerintah.

“Insya Allah setelah adanya putusan hakim MK tersebut untuk dilakukan PSU kita tetap hargai karena kita adalah orang-orang yang taat aturan,” tuturnya.***

Editor: Administrator
Tags: merampok suara rakyatNajib HamasPSUPutusan MKRt Rachmatu Zakiyahtim kuasa hukum
Previous Post

Pondok Pesantren Babussalam Putri Kota Tangerang Gelar Pesantren Kilat dan Bakti Sosial, Terbuka untuk Umum Siswi SD dan SMP Se Jabodetabek

Next Post

Perkembangan Teknologi Buat Malas Baca Buku, Simak 4 Tips Meningkatkan Literasi di Era Digital

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi didampingi Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia memberikan penghargaan kepada OPD yang telah mendukung 13 program Budi-Agis di 1 tahun kinerjanya pada peresmian Kawasan Royal Baroe, Kota Serang, Jumat 20 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Dewa United vs Borneo FC, Tantangan Banten Warrior Hadapi Pesut Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Ingatkan Budi-Agis Agar Tak Terjebak Gimmick Policy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 65 Lapak Pedagang Pasar Labuan Pandeglang Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamu Borneo, Dewa United Incar Revans di Banten Internasional Stadium 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Walikota Cilegon Robinsar saat menyampaikan pandangan bakal fokus benahi BUMD, kemarin. (Uri/Bantenraya.com)

Robinsar Ingin Fokus Kembangkan BUMD Jadi Penghasil PAD, Rekomendasi OJK Jadi Perhatian

22 Februari 2026 | 20:48
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Mentrans Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara meninjau Ponpes MIRA Institute milik Ustad Adi Hidayat di Desa Tapos, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Sabtu 21 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Bertemu Ustaz Adi Hidayat di Pandeglang, AHY Sampaikan Pesan Khusus

22 Februari 2026 | 20:15
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyerahkan bantuan pada kegiatan Ramadan Bahagia di Desa Kabuyutan, Kecamatan Tirtayasa pada Sabtu, 21 Februari 2026. (andika/Bantenraya.com)

Gelar Ramadan Bahagia, Bupati Serang Serahkan Bantuan Puluhan Juta

22 Februari 2026 | 20:00
Walikota Serang Budi Rustandi didampingi Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia dalam acara refleksi satu tahun memimpin Kota Serang di acara peresmian Kawasan Royal Baroe, Kota Serang, Jumat 20 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Satu Tahun Kepemimpinan Budi-Agis, Satu Arah Kemajuan: Ekonomi Mandiri Untuk Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang

22 Februari 2026 | 19:45

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda