BANTENRAYA.COM – Sebuah pagar laut berdiri di Perairan Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.
Keberadaan pagar laut di Tanara tersebut banyak dikeluhkan para nelayan karena menganggu aktivitas mereka.
Diketahui, keberadaan pagar laut di Kabupaten Tangerang sepanjang 30 kilometer belakangan sednag menjadi sorotan.
Baca Juga: Mengenal Ha Young Pemeran Suster Cheon Jang Mi di The Trauma Code Heroes On Call Beserta Instagram
Pasalnya, pagar tersebut membentang di garis pantai yang panjang sehingga menyulitkan nelayan untuk melaut.
Yang membuat heboh, di dalam pagar laut itu juga ternyata telah terbit sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), rincian sertifikat itu terdiri atas 263 HGB dan 17 SHM.
Sertifikat-sertifikat itu atas nama PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), perseorangan (9 bidang).
Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi sertifikat hak milik (SHM).
Pantauan Bantenraya.com di lapangan, mirip dengan di Kabupaten Serang, pagar laut di Kabupaten Serang ini dibangun pada pertengahan 2024.
Baca Juga: GRATIS! 10 Link Twibbon Peringatan Hari Gizi Nasional 2025, Cocok Dibagikan di Sosial Media
Meski demikian, tak ada satupun warga yang mengetahui atau mengenal orang-orang yang membangun pagar tersebut.
Mereka hanya bisa memastikan jika orang-orang yang membangun pagar laut itu bukan warga setempat.
Secara fisik, pagar laut yang dibangun di Tanara juga mirip dengan yang ada di Kabupaten Tangerang.
Pagar dibangun dengan menancapkan patok berbahan bambu ke dasar pantai secara terstruktur ke tengah laut.
Meski menganggu, warga setempat kini hanya bisa pasrah karena tak tahu harus mengadu ke siapa atas keresahan mereka itu. ***


















