BANTENRAYA.COM – Rencana pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Serang utara menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.
Terkait dengan polemik yang terjadi, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin menyarankan agar persoalan PIK dipercayakan kepada pemerintah.
“Saya tidak dalam posisi yang pro atau yang kontra, tapi saya berpendapat bahwa setiap polemik atau persoalan harus dipercayakan terhadap pemerintahan untuk mengatasi semua persoalan yang terjadi, baik terkait dengan PIK maupun persoalan yang lain,” ujar Muhibbin, Selasa 21 Januari 2025.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang ini mengaku melihat persoalan PIK tersebut dari kedudukan hukum yang berlaku.
Baca Juga: PT LBI Dituding Serobot Lahan Warga Di Blok Rabak, Kabupaten Serang
“Bahwa kemudian pembangunan PIK itu secara ketentuan dibolehkan, karena itu bagian dari program strategis nasional (PSN),” katanya.
Selain karena diperbolehkan, jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, kata Muhibbin, Kecamatan Pontang, Kecamatan Tirtayasa, dan Kecamatan Tanara masuk pada pengalokasian untuk dilaksanakan pembangunan, yang salah satunya direncanakan oleh PIK.
“Ada yang menyampaikan aspirasi ke saya baik yang pro maupun yang kontra. Kalau menurut saya pemangku kebijakan ketika mau mengambil keputusan harus ada prinsip meaningful participation atau partisipasi utuh dari masyarakat sehingga dalam proses realisasi keputusan itu menjadi baik,” paparnya.
Jika pembangunan PIK 2 tetap berlanjut di Serang utara, ia menyarankan agar disikapi dan direspon dengan serius dan dalam pelaksanaan pembangunannya Pemkab Serang harus melaksanakan fungsi menitoring secara ketat, sehingga dalam pelaksanaan pembangunannya tidak mengabaikan hak-hak dasar masyarakat.
Baca Juga: Tuna Wisma Asal Pandeglang Ditemukan Tewas Didepan Warung Nasi di Kota Serang
“Yang lebih penting lagi harus ada koordinasi sehingga bisa berdampak positif dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar. Kalau saya tidak punya pendapat pribadi selain pendapat dari ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (***)