BANTEN RAYA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon telah mencatat perubahan jumlah kuota haji Kota Cilegon pada 2025 berkurang menjadi 590 jemaah haji.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada Kementrian Agama (Kemenag) Kota Cilegon Zarkoni mengatakan, pengurangan jumlah kuota tahun 2025 sesuai dengan keputusan Kemenag RI dengan total 590 jemaah.
“Kuota tahun 2025 berkurang jadi 590 jemaah dibandingkan dengan tahun 2024 sebanyak 627 jemaah. Yang akan diberangkatkan tahun 2025 banyaknya dari pendaftar tahun 2013,” kata Zarkoni kepada Banten Raya, Selasa (21/1).
Jumlah jemaah haji tersebut, kata dia, 590 terdiri dari jamaah reguler dan lansia, dan ditambah 150 jamaah cadangan.
Baca Juga: Terkait Polemik PIK 2, Muhibbin: Percayakan Terhadap Pemerintah
“Kalau jemaah cadangan itu untuk persiapan jika ada jemaah reguler atau lansia yang mengundurkan diri karena sakit, wafat, atau hal lainnya,” katanya.
Untuk jadwal keberangkatan jamaah haji secara nasional para jemaah haji akan masuk ke Asrama Haji pada 1 Mei 2025 dan berangkat ke tanah suci 2 Mei 2025.
Ia mengungkapkan, awal tahun 2025 pihaknya tengah melakukan pemeriksaan verifikasi data para calon jemaah haji 2025 di kantor Kemenag Kota Cilegon.
“Kita sedang melakukan pemeriksaan tes kesehatan, scan visa, paspor sudah kurang lebih 85 persen, dan verifikasi data sedang berjalan. Kita hanya tinggal menunggu Keppres saja,” ungkapnya.
Sesuai peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) terdapat beberapa syarat.
Baca Juga: PT LBI Dituding Serobot Lahan Warga Di Blok Rabak, Kabupaten Serang
“Masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji berjalan, berusia paling rwndah 18 tahun atau sudah menikah, memenuhi persyaratan kesehatan, belum pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun,” jelasnya.
Dikatakannya, Kemenag memberikan prioritas kuota haji dilakukan secara beberapa sistem yang telah ditetapkan.
“Lansia prioritas itu urutannya dari usianya dulu berapa, telah terdaftar paling singkat 5 tahun sebelum keberangkatan jemaah haji,” ucapnya.
Adapun untuk pendampingan jamaah haji reguler lanjut usia hanya satu orang pendamping sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, pada tahun 2025 ini adanya penurunan BPIH yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Baca Juga: Jimat Permata Raup Cuan dari Jual Beli Batu Mulia dan Pembuatan Cincin
“Untuk biaya tahun 2025 sudah resmi didtetapkan oleh DPR RI, maka biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah untuk 2025. Biaya tersebut disepakati sebesar Rp55.431.750,78,” pungkasnya. (***)