BANTENRAYA.COM – Presenter dan mentalis Deddy Corbuzier ikut buka suara tentang perilaku bejat HW, terduga pemerkosa santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Deddy Corbuzier bahkan menyebutkan hukuman yang pantas bagi HW, pemerkosa belasan santriwati di Bandung.
Menurut Deddy Corbuzier, tidak bisa menerapkan hak asasi manusia kepada HW, pemerkosa santriwati di Bandung karena perbuatannya yang sangat bejat.
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1 Persija vs Bhayangkara FC, Saling Tengok Peluang
Deddy Corbuzier menanggapi kasus HW, pemerkosa santriwati di Bandung tersebut dalam podcast miliknya, Close The Door, Jumat 10 Desember 2021.
Awalnya, Deddy mengaku tidak ingin berbicara tentang kasus HW karena sudah banyak diberitakan media massa.
Namun, akhirnya dia bersuara juga di podcast-nya tanpa adanya bintang tamu sama sekali.
Baca Juga: Ganjil Genap Mulai Diuji Coba di Banten, Ini Titik-Titiknya
Saking marahnya Deddy dengan perbuatan HW sampai dia memanggil HW dengan sebutan kodok kurap.
“Orang-orang seperti ini hukumnya mati. Hukumannya mati. Ini kodok kurap. Bukan manusia,” kata Deddy dikutip Bantenraya.com dari YouTube @Deddy Corbuzier, Sabtu 11 Desember 2021.
“Orang seperti ini enggak layak hidup di Indonesia. Enggak layak hidup di dunia,” lanjutnya.
Baca Juga: Uteng Akui Bagikan Uang Suap Parkir ke Walikota Cilegon, Politikus Berkarya: Bukan Walikota Helldy
Deddy Cobuzier menyatakan, orang seperti HW yang memerkosa belasan santriwati dan beberapa di antara mereka sampai hamil dan melahirkan tidak perlu diperlakukan dengan menggunakan kacamata HAM.
“Enggak ada hak asasi manusia untuk orang yang bukan manusia,” katanya.
Berdasarkan berita yang dibacanya, perbuatan HW itu sudah berlangsung selama lima tahun sejak tahun 2016.
Baca Juga: Dosa Besar Korupsi Meski Sebatang Jarum, Begini Penjelasan Hadistnya
“Lu bayangin enggak lima tahun santriwati-santriwati tersebut hidupnya seperti apa di sana? Tekanan batinnya seperti apa? Fisik mentalnya seperti apa?” ungkapnya
“This ini not human. Ini bukan manusia ini,” tutur Deddy Corbuzier.
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut mengungkapkan, korban dari HW bertambah dan kini total ada 21 orang.
kini HW telah ditahan dan berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan.
Atas perbuatannya itu HW terancam hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu, pesantren tempat HW mengajar telah ditutup.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyebut HW telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021. ***















