BANTENRAYA.COM – Pemerintah Arab Saudi melarang warganya bepergian ke Indonesia, dan 15 negara lainnya.
Alasan Pemerintah Arab Saudi melarang warganya bepergian ke Indonesia dan 15 negara lainnya, karena masih merebaknya kasus Covid-19 di Indonesia dan 15 negara itu.
Keputusan Pemerintah Arab Saudi melarang warganya bepergian ke Indonesia dan 15 negara lainnya ini diungkapkan Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat), Sabtu 21 Mei 2022.
Termasuk Indonesia, 15 negara lainnya yang dilarang untuk dikunjungi adalah Lebanon, Vietnam, Libya, Armenia Republik Demokratik Kongo, Turki, Iran, Suriah, Ethiopia, Venezuela, Belarusia, India, Afghanistan, Somalia, dan Yaman.
Baca Juga: 5 Link Twibbon Selamat Hari Lahir Pancasila 2022, Desain Elegan Nasionalis Religius
Dikutip dari berbagai sumber, Selasa 24 Mei 2022, Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) menegaskan, masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non Arab harus lebih dari enam bulan.
Jawazat juga menjelaskan, tentang persyaratan perjalanan orang Saudi ke luar negeri dalam sebuah pernyataan di akun Twitternya.
Masih kata Jawazat, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab. Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.
Jawazat menegaskan, bahwa soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC.
Baca Juga: Okupansi Grand Zuri BSD City Tetap Stabil
Kartu identitas asli dan daftar keluarga harus ditunjukkan untuk perjalanan di samping dokumen bukti tanggungan di dalam Kerajaan yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk.
Mengenai persyaratan kesehatan orang Saudi yang bepergian ke luar Kerajaan, Jawazat menekankan bahwa ini termasuk menerima tiga dosis vaksin melawan virus corona atau tidak melewati tiga bulan setelah mengambil dosis kedua vaksin.
“Akan ada pengecualian kelompok-kelompok yang telah diberikan pengecualian dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna,” kata Jawazat.
Baca Juga: Gelar Santunan, SAN Chapter Serang Bagi-bagi Sembako Pada Yatim Piatu dan Dhuafa
“Mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan menerima dua dosis vaksin,” tuturnya.
“Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, mereka diharuskan untuk membawa polis asuransi terhadap virus corona saat bepergian ke luar Kerajaan,” terang sumber Jawazat.***















