BANTENRAYA.COM – Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 banyak mendapat penolakan termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MU).
Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Cholil Nafis mengatakan hasil dari Itjima Ulama memutuskan untuk menolak Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021.
“Hasil dari Itjima’ ulama MUI pusat memutuskan menolak permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang kekerasan seksual,” kata Cholil Nafis dalam akun Twitter @cholilnafis, diansir dari Pikiran-Rakyat.com, 14 November 2021.
Baca Juga: Dindik Cilegon Pastikan Pembelajaran Tatap Muka Tetap 50 Persen, Ini Alasannya
Cholil Nafis meminta agar pemerintah membatalkan atau merevisi Permendikbudristek, khususnya pasal 5 ayat 2 dan 3.
“Meminta dibatalkan atau direvisi,” ucap Cholil Nafis.
Pasalnya, penolakan tersebut merupakan suara umat muslim dan bentuk tanggungjawab terhadap bangsa dan Allah SWT.
“Ini suara kami, umat muslim, dan tanggungjawab kami kepada bangsa dan negara serta kepada Allah SWT,” tuturnya.
Baca Juga: Siapa Berani? Restoran Melayang Akan Hadir di Indonesia
Sebelumnya, Mendikbudristek, Nadiem Makarim membantah soal tudingan bahwa dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 itu melegalkan seks bebas dan perzinaan.Nadiem Makarim mengaku kaget ketika dirinya dikaitkan dengan mendukung seks bebas dan perzinahan.
“Kami di Kemendikbudristek tidak sama sekali mendukung seks bebas atau mendukung perzinahan, sama sekali tidak. Itu luar biasa terkejutnya saya waktu saya dituduh,” kata Nadiem Makarim seperti dikutip dari kanal YouTube Najwa Shihab.***
Berita ini sebelumnya sudah terbit dengan judul “Mengatasnamakan Umat Muslim, Ketua MUI Tolak Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021” di pikiranrakyat.com)















