BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang berencana membentuk bank sampah di setiap desa dan memperketat sanksi bagi pembuang sampah sembarangan.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang pada Kamis, 19 Februari 2026.
Najib mengatakan, rencana pembentukan sampah tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Serang dan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Persampahan.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi Bazar Murah Ramadan di Cilegon, Diskon 50 Persen Hingga Sembako Gratis
“Rencana pembentukan bank sampah itu bagian dari strategi dan manajemen pengolahan sampah, mulai dari pemilahan di hulu sampai ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir),” ujarnya.
Ia menjelaskan, hadirnya bank sampah di tiap-tiap desa diyakini bisa menjadi solusi dengan cara pemilahan sampah sesuai dengan jenisnya.
“Bisa dipilah sesuai dengan jenisnya. Perda ini mengatur pembentukan sampah sebagai bentuk pemberdayaan dan edukasi kepada masyarakat di tingkat desa,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sarudin mengatakan, jumlah bank sampah di kabupaten Serang masih sangat minim.
“Bank sampah di kita baru ada 74 dari total 326 desa. Secara garis besar Perda ini akan mengatur supaya pengelolaan persampahan itu dimulai dari hulu atau dari masyarakatnya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, selain pembentukan bank sampah, perda juga akan mengatur sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
“Di Perda ini kita akan mencoba merumuskan sanksinya. Karena selama ini kita melihat banyak tumpukan-tumpukan sampah liar dan belum ada sanksi yang tegas,” paparnya.
Semantara itu, Anggota DPRD Kabupaten Serang Joko Santoso mengatakan, Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Serang mengharapkan dukungan dan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan Raperda tersebut.
“Sehingga pembahasannya dapat segera kita selesaikan dan segera ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Serang,” ungkapnya. (andika)
















