BANTENRAYA.COM – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pilkada Kabupaten Pandeglang dan Pilkada Kota Tangerang Selatan.
Hal itu diketahui saat pembacaan putusan sela MK yang dilakukan pada hari Rabu, 5 Februari 2025.
Meski demikian, MK juga mengabulkan satu gugatan pilkada di Provinsi Banten yaitu Pilkada Kabupaten Serang.
Menanggapi hal ini, pengamat politik dari UNIS Tangerang Adib Miftahul mengatakan, sejak semula dia tidak yakin gugatan pilkada dari Provinsi Banten akan dikabulkan oleh MK.
Baca Juga: Dinkop UKM Perindag Kota Serang Siap Fasilitasi Pengecer yang Jadi Subpangkalan LPG 3 Kilogram
Sebab untuk bisa melanjutkan gugatan ke tahap pembktian, dibutuhkan pelanggaran yang memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM.
Sementara gugatan-gugatan pilkada yang dilakukan di Provinsi Banten selama ini menurutnya tidak bisa memenuhi unsur-unsur tersebut.
Karena itu sejak awal dia meyakini bahwa gugatan Pilkada yang dilakukan oleh beberapa kontestan pilkada di kabupaten kota di Provinsi Banten akan ditolak oleh MK atau tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Karena itu, gugatan Pilkada Kota Tangerang Selatan dan Pilkada Kabupaten Pandeglang diputuskan oleh MK ditolak atau tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tahap pembuktian.
Baca Juga: Andra Soni Akan Berpidato Usai Dilantik Prabowo
Sementara gugatan Pilkada Kabupaten Serang yang dikabulkan oleh MK dan akan berlanjut pada tahap pembuktian, menurut Adib ini hanyalah sebuah kesempatan yang sengaja diberikan agar dinasti Atut bisa sedikit memiliki nafas dalam kontestasi pilkada kali ini.
Sebab bila melihat dari beberapa pilkada yang diikuti oleh keluarga Atut dia meyakini semua kontestan dari keluarga sudah hancur berkeping-keping.
“Pilkada 2024 merupakan momentum yang sangat bersejarah, karena dinasti Banten ambruk,” katanya.
Kalahnya Andika Hazrumy di Pilkada Kabupaten Serang menurutnya adalah sebuah pesan bahwa keluarga Atut saat ini telah kalah.
Baca Juga: Pengecer LPG 3 Kilogram di Kota Serang Ogah Beralih Jadi Subpangkalan, Persyaratan Dianggap Ribet
Sebab sejak lama Kabupaten Serang diyakini merupakan basis terkuat keluarga Atut.
Namun dengan kekalahan Andika, ada pesan kuat yang ingin disampaikan bahwa keluarga Rau telah selesai.
Dan pada akhirnya dia meyakini gugatan Pilkada Kabupaten Serang juga akan berakhir sama yaitu kalahnya clan Rau pada Pilkada serentak 2024 ini.
Adapun Keputusan MK untuk melanjutkan gugatan itu menurutnya pada akhirnya juga akan berakhir dengan kegagalan dalam pembuktian pelanggaran yang dilakukan oleh kontestan lain di Pilkada Kabupaten Serang.
Baca Juga: Upaya Menekan Angka Stunting, KKM 55 Untirta Sosialisasi di Desa Girijagabaya
Adib meyakini ada kekuatan politik yang ingin memperlihatkan bahwa dinasti Rau sudah runtuh di Banten. Sementara dikabulkannya gugatan oleh MK saat ini secara politis menrutunya dibiarkan berjalan untuk lebih meyakinkan kekalahan di pilkada ini.***















