BANTENRAYA.COM – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan atau Dinkop UKM Perindag Kota Serang siap memfasilitasi pengecer gas LPG 3 kilogram yang ingin mendaftar sebagai subpangkalan gas melon.
Fasilitasi para pengecer untuk daftar subpangkalan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang membolehkan lagi pengecer menjual gas bersubsidi tersebut kepada konsumen.
Kepala Dinkop UKM Perindag Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi pengecer yang ingin membuat nomor induk berusaha atau NIB dan daftar di aplikasi merchant apps pangkalan atau MAP di kantor di Dinkop UKM Perindag Kota Serang.
Baca Juga: Andra Soni Akan Berpidato Usai Dilantik Prabowo
“Boleh. Bahkan kami siap memberikan rekomendasi. Ya kan karena sekarang pengencer itu menjadi sub agen. Makanya kami nanti menunggu tindak lanjut nya. Kalau itu diperlukan perizinan segala macam ya kami pasti akan bantu,” ujar Wahyu, kepada Banten Raya.
Ia mengaku sampai hari ini belum banyak pengecer gas LPG 3 kilogram yang mengajukan untuk mendaftar MAP dan NIB ke kantornya.
“Belum. Nanti kalau ada perubahan sub agen, dan segala macam ya kami pasti akan memfasilitasi. Kami sedang menunggu aturannya. Sekarang ini harus daftar online dulu sub agen itu. Ya kalau itu sudah keluar juklak juknisnya tugas pemerintah daerah harus dilaksanakan ya kami bantu. Tidak beda dengan pengurusan NIB. NIB juga kan kami bantu. Kami daftarkan. Di kantor,” jelasnya.***



















