BANTENRAYA.COM – Juru Bicara atau Jubir Gubernur Banten Ujang Giri menuturkan, aksi mogok kerja atau unjuk rasa dari buruh merupakan yang hal wajar dan bagian dari demokrasi.
Meksi demikian, Jubir Gubernur Banten itu semua pihak memahi bisa timbul masalah baru.
Adapun masalah baru yang bisa timbul dari mogok kerja buruh adalah pengusaha hengkang dari Banten atau tak dapat profit yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: 27 Kasus Baru HIV AIDS Baru Ditemukan di Kota Cilegon, Kenali dan Hindari Penyebabnya
“Dengan adanya mogok kerja, hal itu bisa menimbulkan permasalahan baru, khawatir pengusaha eksodus,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Bantenraya.com, Selasa 7 Desember 2021.
“Atau pindah pabrik ke daerah lain yang upahnya lebih kecil dibanding Banten,” imbuhnya.
Menurutnya, pengusaha yang keluar Banten pernah terjadi dalam beberapa tahun kebelakang.
Baca Juga: Catat! Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pengganti PPKM Level 3 Nataru yang Batal Diterapkan
“Itu pernah terjadi ditahun-tahun sebelumnya pabrik pindah ke daerah Jawa,” ungkap pria yang akrab disapa Ugi ini.
Selain itu, kalau mogok kerja dampaknya tidak dapat menghasilkan produksi atau profit. Maka hal ini juga bisa mengakibatkan persoalan baru seperti gulung tikar dan PHK nantinya,” kata Ugi.
Ia juga menegaskan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum (UMK) 2022 telah sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Ini Dia Orang Terkaya di Indonesia 2021, Hartono Bersaudara Masih Nomor Pertama
Penetapan besaran UMK sudah diikat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Gubernur telah menjalankan amanah Undang-undang tersebut dan itu telah sesuai, tidak melebih-lebihkan atau ikut mengurangi besaran UMK,” tuturnya.
Lebih lanjut dipaparkan Ugi, ada mekanisme perhitungan terkait UMK yang dihitung dan dibahas sebelumnya oleh Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.
Baca Juga: Penyeberangan Merak Bakauheni Dibayangi Cuaca Buruk, Waktu Pelayaran Bertambah Setengah Jam
Di dalamnya terdiri dari unsur serikat pekerja atau buruh, Apindo dari unsur pengusaha, akademisi atau ahli dan dari unsur pemerintah.
“Itu disepakati bersama dengan mengedepankan aturan Perundangan-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun perhitungan pengupahan dihitung berdasarkan data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja.
Baca Juga: Daftar Kota yang Diterjang Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi di Awal Desember 2021
Selanjutnya, pertumbuhan ekonomi daerah yang dihitung dari kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal pertama, kedua dan ketiga tahun berjalan. Tak lupa juga dimasukan perhitungan dari inflasi daerah.
“Sudah diformulasikan sesuai dengan hidup layak, sesuai ketentuan dari pemerintah pusat,” tuturnya.
“Justru salah kalau gubernur tidak sesuai dengan aturan dalam mengeluarkan kebijakan. Semua sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Baca Juga: Tafsir Mimpi Laba-laba dalam Islam, Pertanda Hendak Istiqomah, Ditipu hingga Rumah Tangga Rapuh
Diberitakan sebelumnya, buruh di Banten menggelar aksi mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap penetapan UMK 2022 yang dibawah tuntutan.
Buruh meminta agar besaran UMK 2022 direvisi naik 5,4 persen untuk seluruh daerah dibanding tahun sebelumnya.***
















