BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) bereaksi terkait tuntutan buruh yang meminta nilai upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022 direvisi dengan naik 5,4 persen.
Menurut Gubernur Banten, revisi UMK 2022 sulit dilakukan karena bertentangan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Mantan Walikota Tangerang itu menjelaskan, jika penetapan UMK 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Imbang Lawan Bali United, Arema FC Turun ke Peringkat 3 Klasemen Sementara Liga 1 202
Selanjutnya juga berpatokan pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021.
“Buruh nuntut naik, formulasi (penetapan UMK 2022) sudah dibuat dalam PP dan SE Manaker,” ujarnya saat dihubungi wartawan, kemarin.
WH mengaku, jika pihaknya merevisi dan menaikan lagi UMK 2022 maka hal itu akan bertentangan dengan ketentuan yang diberikan pemerintah pusat.
Baca Juga: KONI Kabupaten Serang Persiapkan Program untuk Tingkatkan Kualitas Pelatih
Oleh karena itu, besaran UMK 2022 diputuskan sesuai dengan fomula atau ketentuan dari pemerintah pusat.
“Buruh minta naik, kalau gubernur naikin pengusaha enggak mau. Bertentangan dengan PP dan SE Menaker, lalu gubernur harus gimana,” katanya.
Soal buruh yang akan berdemo untuk menuntut agar UMK 2022 direvisi, Gubernur Banten mempersilakan mereka untuk menyampaikan aspirasinya.
Baca Juga: Begini Kondisi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda Pasca Gunung Semeru Meletus
“Enggak apa-apa (buruh demo), saya berangkat dari ketentuan, tidak melihat dari pertimbangan lain. Saya hanya melaksanakan perintah dan kewajiban, itu saja,” tegasnya.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, pihaknya buruh dari berbagai serikat pekerja serikat buruh (SPSB) akan menggelar mogok kerja atau mogok daerah.
Massa mogok kerja akan diarahkan untuk menggelar aksi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
Baca Juga: BWF Tour Finals 2021, The Minions Kembali Gagal Kalahkan Hoki dan Kobayashi
“Kami menyatakan dalam masa berkabung atas matinya kesejahteraan dan keadilan untuk buruh di Provinsi Banten, kami akan melakukan mogok daerah dari tanggal 6 sampai dengan 10 Desember 2022,” ungkapnya.
Seperti diketahui, UMK 2022 telah ditetapkan dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi banten Tahun 2022.
Dalam putusannya, terdapat tiga daerah yang tak mengalami kenaikan upah.
Baca Juga: Update Hari Ini, Berikut Kode Redeem ML 6 Desember 2021 Terbaru
Adapun rinciannya, Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp2.800.292.64. Kabupaten Lebak menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp4.215.180.86. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp4.230.792.65.
Selanjutnya, Kota Tangerang menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56 persen. Kota Tangerang Selatan menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.
Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Istana Negara Tak Berdiam Diri
Kota Cilegon menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp4.309.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.
Diberitakan sebelumnya, Buruh di Banten yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) berencana melakukan aksi mogok kerja massal yang digelar pada 6 hingga 10 Desember 2021.
Mereka menuntut agar UMK 2022 naik sebesar 5,4 persen. Dalam aksinya, mereka akan mematikan mesin produksi. ***

















