Rabu, 25 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 25 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Buruh Banten Minta Revisi UMK 2022, Gubernur Banten Beri Respons Begini

Jermainne Tirta Dewa Oleh: Jermainne Tirta Dewa
6 Desember 2021 | 08:00
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) bereaksi terkait tuntutan buruh yang meminta nilai upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022 direvisi dengan naik 5,4 persen.

Menurut Gubernur Banten, revisi UMK 2022 sulit dilakukan karena bertentangan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

Mantan Walikota Tangerang itu menjelaskan, jika penetapan UMK 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Imbang Lawan Bali United, Arema FC Turun ke Peringkat 3 Klasemen Sementara Liga 1 202

Selanjutnya juga berpatokan pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021.

“Buruh nuntut naik, formulasi (penetapan UMK 2022) sudah dibuat dalam PP dan SE Manaker,” ujarnya saat dihubungi wartawan, kemarin. 

WH mengaku, jika pihaknya merevisi dan menaikan lagi UMK 2022 maka hal itu akan bertentangan dengan ketentuan yang diberikan pemerintah pusat.

Baca Juga: KONI Kabupaten Serang Persiapkan Program untuk Tingkatkan Kualitas Pelatih

Oleh karena itu, besaran UMK 2022 diputuskan sesuai dengan fomula atau ketentuan dari pemerintah pusat.

“Buruh minta naik, kalau gubernur naikin pengusaha enggak mau. Bertentangan dengan PP dan SE Menaker, lalu gubernur harus gimana,” katanya. 

Soal buruh yang akan berdemo untuk menuntut agar UMK 2022 direvisi, Gubernur Banten mempersilakan mereka untuk menyampaikan aspirasinya.  

Baca Juga: Begini Kondisi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda Pasca Gunung Semeru Meletus 

“Enggak apa-apa (buruh demo), saya berangkat dari ketentuan, tidak melihat dari pertimbangan lain. Saya hanya melaksanakan perintah dan kewajiban, itu saja,” tegasnya.  

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, pihaknya buruh dari berbagai serikat pekerja serikat buruh (SPSB) akan menggelar mogok kerja atau mogok daerah.

Massa mogok kerja akan diarahkan untuk menggelar aksi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

Baca Juga: BWF Tour Finals 2021, The Minions Kembali Gagal Kalahkan Hoki dan Kobayashi 

“Kami menyatakan dalam masa berkabung atas matinya kesejahteraan dan keadilan untuk buruh di Provinsi Banten, kami akan melakukan mogok daerah dari tanggal 6 sampai dengan 10 Desember 2022,” ungkapnya.

Seperti diketahui, UMK 2022 telah ditetapkan dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi banten Tahun 2022.

Dalam putusannya, terdapat tiga daerah yang tak mengalami kenaikan upah.

Baca Juga: Update Hari Ini, Berikut Kode Redeem ML 6 Desember 2021 Terbaru

Adapun rinciannya, Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp2.800.292.64. Kabupaten Lebak menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.

Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp4.215.180.86. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp4.230.792.65.

Selanjutnya, Kota Tangerang menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56 persen. Kota Tangerang Selatan menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Istana Negara Tak Berdiam Diri

Kota Cilegon menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp4.309.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.

Diberitakan sebelumnya,  Buruh di Banten yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) berencana melakukan aksi mogok kerja massal yang digelar pada 6 hingga 10 Desember 2021. 

Mereka menuntut agar UMK 2022 naik sebesar 5,4 persen. Dalam aksinya, mereka akan mematikan mesin produksi. ***

Editor: Administrator
Tags: UMK 2022
Previous Post

Tak Main-main Hadapi Porprov Banten 2022, KONI Kota Cilegon Dampingi Pelatih Susun Program Latihan Atlet

Next Post

Potensi Budidaya Maggot di Banten Rp9 Triliun

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru dari BI Periode ke-2 Wilayah Banten pada Ramadan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Ucapan Harlah IPNU ke-72 Tahun 2026, Penuh Makna dan Cocok Dibagikan di Medsos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Tekankan ASN Tingkatkan Profesionalitas di Bulan Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Agus Irawan Lengkapi Berkas Pendaftaran, Hari Ketiga Tidak Ada Balon Ambil Formulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dindikbud Kota Serang Segera Bentuk Satgas Perlindungan Guru Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Walikota Cilegon Robinsar menegaskan siap mengikuti proses peradilan yang diajukan eks Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin. (Tia/Bantenraya.com)

Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

25 Februari 2026 | 05:00
Suasana rapat Salira yang digelar Pemkot Cilegon. Dimana, kemungkinan besar salira hanya cair 40 persen lagi di 2026. (Dokumen Pemkot Cilegon)

Program Salira Pemkot Cilegon Bakal Kembali Berjalan, Dikabarkan Tidak 100 Persen

25 Februari 2026 | 05:00
Ilustrasi zakat fitrah dari Baznas Pandeglang.

Baznas Pandeglang Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 Hijriah, Dari Uang Tunai hingga Beras

25 Februari 2026 | 04:00
Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila. Dok Bantenraya.com

Lowongan Kerja Pendamping Disabilitas Kota Cilegon, Dibutuhkan 34 Orang

25 Februari 2026 | 03:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda