BANTENRAYA.COM – Buruh bakal gugat keputusan Gubernur Banten tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022 yang tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan ke PTUN.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi menegaskan, pemerintah tak bisa menetapkan UMK 2022 menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Pasalnya, PP yang digunakan sebagai acuan merumuskan UMK 2022 merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Tekuk Matrix, Serpong City Sabet Juara Ketiga Liga 3 Zona Banten
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan jika Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 inkonstutisional.
“Putusan MK juga salah satunya bahwa segala peraturan pemerintah yang ada, kita melihatnya harusnya ditangguhkan,” ujar Intan kepada wartawan, Selasa 30 November 2021.
“Ini kan menjadi hal yang bertentangan antara yang diputuskan MK dengan yang disampaikan Presiden pada konferensi pers kemarin. Maka dari itu, kita menegaskan tetap menuntut UMK 2022 itu 10 sampai13,5 persen,” imbuhnya.
Menurut Intan, jika tuntutan buruh tidak diindahkan maka pihaknya bakal melakukan upaya hukum ke PTUN.
“Secara konstitusi kita akan PTUN atau me-PTUN-kan gubernur jika tidak sesuai. Kita akan kembali turun ke jalan untuk melakukan mogok dengan jumlah yang lebih besar,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran UMK 2022 untuk 8 daerah di Banten. Penatapan tersebut berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sesuai arahan Presiden.
Baca Juga: Tindak Pidana Seksual dan Anak di Banten Tinggi, Ade Rossi: RUU TPKS Harus Segera Disahkan
Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp2.800.292.64.
Kabupaten Lebak naik menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.215.180.86.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792.65.
Kota Tangerang naik menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.
Kota Cilegon naik menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp4.309.772.64 atau naik 0,71 persen.
Kota Serang naik menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp3.830.549.10 atau naik 0,52 persen. ***


















