BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten belum menerima satupun usulan atau rekomendasi besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022 dari bupati dan walikota hingga kemarin malam.
Para bupati dan walikota diberi waktu hingga hari ini, Selasa 23 November 2021 pukul 15.00 WIB untuk menyerahkannya.
Jika bupati dan wlaikota tidak melaksanakannya, maka otomatis UMK 2022 akan ditetapkan dengan besaran yang sama seperti tahun sebelumnya.
Baca Juga: Spesialis Pencuri Ayam Dibekuk, 250 Ekor Ayam Disita Polisi
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, Gubernur Banten telah mengirimkan surat kepada bupati dan walikota. Isinya adalah pedoman penyusunan rekomendasi UMK 2022.
Rekomendasi atau usulan harus sudah diserahkan selambat-lambatnya pada hari ini, Selasa 23 November 2021.
“Rabu (besok-red) rapat Dewan Pengupahan Provinsi. Dalam pasal 30 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMK 2022 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 30 November 2021,” ujarnya.
Baca Juga: BMKG: Terpantau Siklon Tropis Paddy, Potensi Hujan Lebat Guyur Pulau Jawa
Ia menuturkan, meski sudah mendekati batas akhir penyerahan namun belum ada satupun bupati dan walikota yang menyetorkan rekomendasi besaran UMK 2022.
Menurutnya, rekomendasi kemungkinan akan diserahkan oleh seluruh bupati dan walikota pada hari ini.
“Belum ada, kemungkinan hari ini. Hari tadi (kemarin-red) dan pagi ini hampir semua Disnaker atau Dewan Pengupahan Kabupaten atau Dewan Pengupahan Kota selesai membahas UMK,” katanya.
Baca Juga: Cara Membuat Tonik Kunyit Plus untuk Menyuburkan Kandungan kata dr. Zaidul Akbar
Karna menegaskan, pihaknya tak akan menunggu bupati dan walikota jika hingga hari ini belum juga menyerahkannya.
Dewan Pengupahan Provinsi Banten tetap akan menggelar rapat penyusunan UMK 2022 untuk direkomendasikan kepada gubernur.
“Bila sampai besok (hari ini-red) sore rekom tidak masuk, maka bupati dan walikota dianggap tidak merekomendasikan,” ungkapnya.
Baca Juga: Trending Topik di Twitter, Nessie Judge Sindir Bram Panji: Lupa Dulu Pas Nangis Di Pundakku?
“Dan akan ditetapkan UMK (2022 sama dengan) tahun sebelumnya atau UMK 2021,” tuturnya.
Seperti diketahui, Gubernur Banten telah melayangkan surat kepada bupati/walikota nomor 078/2789-DTKT/2021 tertanggal 17 November 2021.
Selain batas akhir penyerahan, surat itu juga menjelaskan terkait pedoman perumusan besaran UMK 2022.
Baca Juga: PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah Mulai 24 Desember, Ini Ketentuan yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan
Sementara itu, adapun besaran UMK kabupaten/kota 2021 yang berlaku tahun ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.
Adapun rincian besaran UMK terdiri atas Kabupaten Pandeglang senilai Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.251.180,86 dan Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65.
Selanjutnya Kota Tangerang Rp4.262.015,37, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64.
Baca Juga: Temukan Toilet SPBU Bayar Rp4 Ribu, Menteri BUMN Erick Thohir: Enggak Boleh Bayar, Harus Gratis
Sebelum pembahasan UMK 2022, Gubernur Banten telah menetapkan besaran UMP Banten 2022 senilai Rp2.501.203,11.
Naik sekitar Rp40 ribu atau tepatnya Rp40.208,57 dibanding tahun sebelumnya senilai Rp2.460.994,54.
Keputusan soal penetapan UMP Banten 2022 tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021. ***