BANTENRAYA.COM – Pemerintah bakal menerapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
PPKM level 3 akan diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang guna mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam penerepan PPKM level 3, pemerintah memberlakukan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi.
Baca Juga: Temukan Toilet SPBU Bayar Rp4 Ribu, Menteri BUMN Erick Thohir: Enggak Boleh Bayar, Harus Gratis
Dikutip oleh Bantenraya.com melalui laman resmi Satgas Penanganan Covid-19 penerapan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Usai mengeluarkan kebijakan tersebut, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan larangan cuti dan memanfaatkan libur nasional bagi ASN, TNI, POLRI, serta Karyawan Swasta.
Hal itu dilakukan guna memperketat penerapan protokol kesehatan 3T yakni tracing, tracking, treatment.
Baca Juga: PLN Harapkan Pemerintah Beri Kebijakan Insentif untuk Kendaraan Listrik Seperti LCGC
Selain penerapan PPKM level 3 nanti, Satgas Covid-19 juga berharap untuk agar vaksinasi dipercepat guna mengurangi lonjakan kasus infeksi virus korona kedepannya.
Sementara untuk kenetuan penerapan PPKM level 3, berikut hal-hal yang boleh dan tak boleh dilakukan:
Artikel Terkait
24 Desember sampai 2 Januari Seluruh Wilayah Indonesia Bakal Diterapkan PPKM Level 3
Daerah yang Masuk Daftar PPKM Jawa-Bali Level 1 dan Level 2 Terbaru Sampai 29 November
10 Aturan PPKM Level 3 se-Indonesia Mulai 24 Desember 2021, Nomor 3 Paling Sedih..
PPKM Level 3, Polres Serang Kota Kembali Lakukan Pengalihan dan Penutupan Arus Lalin
PPKM di Kota Serang Terus-menerus di Level 3 dan Tak Pernah Turun, Ternyata Ini Biang Keladinya..