BANTENRAYA.COM – Menanggapi persoalan sengketa perebutan gugusan pulau di teluk Banten antara Pemerintah Kabupaten atau Pemkab dengan Pemerintah Kota atau Pemkot Serang, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, pihaknya siap menjadi penengah dalam penyelesaian polemik tersebut.
“Serahkan ke provinsi (persoalannya) nanti kita akan mediasi. Nggak boleh rebut-rebutan udah kaya Jepang sama Belanda aja,” katanya kepada wartawan, Selasa, 12 Agustus 2025.
“Otomatis saya (Wagub Banten) harus siap menjadi penengah, nggak boleh ada ribut-ribut,” sambungnya.
Baca Juga: Dimyati Natakusumah Minta Logo RSUD Labuan Diganti, Pemilik Dipersilakan Ajukan Gugatan
Menurutnya, perebutan pulau yang berada di wilayah Banten antara dua pemerintah daerag itu dinilai tidak etis.
Oleh karenanya, dia mengaku akan melihat dan memastikan permasalahan tersebut tidak berlarut.
“Ini kan satu daerah dalam Provinsi Banten, buat apa? (rebutan). Nanti yang sesuai dengan peta, di mapping nanti sesuai dengan kewenangan. Nanti kita akan lihat, sehingga, siapa yang berhak mengelola itu,” jelasnya.
Dimyati Natakusumah memertanyakan sikap saling klaim antara pihak Pemkab dengan Pemkot Serang tersebut.
Pasalnya, menurut dia, kekisruhan tersebut hanya akan membuat keharmonisan daerah menjadi terusik.
“Emang (rebutan pulau) tujuannya apa sih? Tujuannya apa? mau rebut-rebutan itu. Kalau rebut-rebutan, kan kalah jadi abu menang jadi arang,” katanya.
Baca Juga: Ribuan Pelajar di Pontang Terima Imunisasi Serviks, Diklaim Lindungi Kaum Hawa dan Kanker
“Tujuannya apa? Cari uang kan? Rebut-rebutan cari duit? Cari keuntungan? Udah saya bayarin aja. Udah ya jangan dipermasalahkan lagi,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 02 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kabupaten Serang Tahun 2013–2033, pulau-pulau yang berada di Teluk Banten seluruhnya tercatat masuk dalam wilayah administrasi Pemkab Serang.
Kemudian dalam Pasal 7 disebutkan bahwa pulau-pulau yang dimaksud yakni Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda. Pulau-pulau itu rencananya
akan diambil alih oleh Pemerintah Kota Serang untuk dikelola. Pengambilalihan itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang.***