BANTENRAYA.COM – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menanggapi terkait logo Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Labuan yang saat ini tengah menjadi polemik.
Dimyati Natakusumah mengatakan, bila logo RSUD Labuan itu memang bukan merupakan milik rumah sakit tersebut, maka sebaiknya diganti.
“Ganti,” kata Dimyati tegas, Selasa, 12 Agustus 2025.
Dimyati mengungkapkan, setiap logo merupakan karya kreatif dari penciptanya sehingga memiliki kepemilikan.
Baca Juga: Ribuan Pelajar di Pontang Terima Imunisasi Serviks, Diklaim Lindungi Kaum Hawa dan Kanker
Logo sendiri merupakan karya kreatif yang harus diapresiasi bukan dicuri, apalagi oleh instansi pemerintah.
Mantan Bupati Pandeglang ini mengatakan, RSUD Labuan tidak boleh menggunakan logo milik orang lain, apalagi tanpa persetujuan dari pembuat logo.
Apalagi, saat ini logo tersebut sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI atas nama pembuatnya.
“Punya orang? Oh nggak boleh itu,” kata Dimyati.
Baca Juga: The Defects Episode 8 Full Movie: Ending Drakor Yum Jung Ah dan Won Jin Ah
Dimyati menegaskan, apabila logo yang digunakan RSUD Labuan merupakan karya orang lain, maka dia melarang rumah sakit tersebut untuk menggunakan logo tersebut.
Sementara untuk logo yang akan digunakan oleh RSUD Labuan sendiri dia meminta agar membuat yang baru.
“Kalau memang punya orang logonya, saya larang untuk menggunakannya,” katanya.
Dimyati Natakusumah mengaku hingga saat ini belum mengetahui duduk persoalan masalah ini secara jelas.
Namun dia akan memeriksa tentang masalah ini, terutama, apakah logo ini sudah diputuskan dalam keputusan gubernur, misalnya.
Terkait adanya rencana pemilik logo yang akan menggugat masalah ini, Dimyati Natakusumah mengatakan, dia mempersilakan pemilik logo untuk menggugat.
Sebab itu adalah hak yang melekat pada pembuat logo. Dia pun tidak akan menghalang-halangi pihak mana pun yang memang bersalah.
“Gugat saja. Maen pakai-pakai hak orang. Nggak boleh,” katanya.
Baca Juga: Link Nonton Drama Korea Love Take Two Episode 4, Tinggal Klik Nonton Sambil Rebahan
Agus Guntur Maulana Atmadirdja selaku pemilik sah hak cipta logo RSUD Labuan mengaku keberatan karena karya cipta miliknya digunakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten tanpa izin darinya.
Dia mengungkapkan, logo RSUD Labuan telah tercatat secara resmi dalam Sistem Pencatatan Ciptaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor Pencatatan EC00202510XXXX atas nama Agus Guntur Maulana.
“Namun, tanpa adanya persetujuan maupun kontrak kerja sama, Dinas Kesehatan Provinsi Banten diketahui telah menggunakan logo ciptaan tersebut sebagai identitas resmi RSUD Labuan, termasuk dalam berbagai dokumen administrasi, papan nama, dan media komunikasi visual lainnya,” kata Agus.
Dia mengatakan, apa yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Banten merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya berkaitan dengan hak moral dan hak ekonomi pencipta.
Baca Juga: Merawat Nasionalisme, IJTI Cilegon Bagi-bagi Bendera Merah Putih
Dia mengaku menghormati fungsi pelayanan publik RSUD Labuan, namun tindakan melanggar hak cipta oleh lembaga pemerintah tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika.
“Sebagai pencipta, saya memiliki hak moral untuk diakui sebagai pemilik karya, serta hak eksklusif untuk mengizinkan penggunaan ciptaan saya. Dalam kasus ini, hak saya telah dilanggar secara terbuka oleh institusi pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan Provinsi Banten” ungkap Agus.***


















