Jumat, 6 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 6 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dimyati Natakusumah Minta Logo RSUD Labuan Diganti, Pemilik Dipersilakan Ajukan Gugatan

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
12 Agustus 2025 | 20:32
ASN Luar Pemprov Banten Berpeluang Isi Jabatan Eselon II

Wagub Banten Dimyati memberi keterangan kepada media Dok. Raffi/bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menanggapi terkait logo Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Labuan yang saat ini tengah menjadi polemik.

Dimyati Natakusumah mengatakan, bila logo RSUD Labuan itu memang bukan merupakan milik rumah sakit tersebut, maka sebaiknya diganti.

“Ganti,” kata Dimyati tegas, Selasa, 12 Agustus 2025.

Dimyati mengungkapkan, setiap logo merupakan karya kreatif dari penciptanya sehingga memiliki kepemilikan.

Baca Juga: Ribuan Pelajar di Pontang Terima Imunisasi Serviks, Diklaim Lindungi Kaum Hawa dan Kanker

Logo sendiri merupakan karya kreatif yang harus diapresiasi bukan dicuri, apalagi oleh instansi pemerintah.

Mantan Bupati Pandeglang ini mengatakan, RSUD Labuan tidak boleh menggunakan logo milik orang lain, apalagi tanpa persetujuan dari pembuat logo.

Apalagi, saat ini logo tersebut sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI atas nama pembuatnya.

“Punya orang? Oh nggak boleh itu,” kata Dimyati.

Baca Juga: The Defects Episode 8 Full Movie: Ending Drakor Yum Jung Ah dan Won Jin Ah

Dimyati menegaskan, apabila logo yang digunakan RSUD Labuan merupakan karya orang lain, maka dia melarang rumah sakit tersebut untuk menggunakan logo tersebut.

Sementara untuk logo yang akan digunakan oleh RSUD Labuan sendiri dia meminta agar membuat yang baru.

“Kalau memang punya orang logonya, saya larang untuk menggunakannya,” katanya.

Dimyati Natakusumah mengaku hingga saat ini belum mengetahui duduk persoalan masalah ini secara jelas.

Baca Juga: VIRAL! Bocil Pertahankan Gapura Merah Putih yang Diterjang Angin Kencang, Warganet Ramai-ramai Berikan Pujian

Namun dia akan memeriksa tentang masalah ini, terutama, apakah logo ini sudah diputuskan dalam keputusan gubernur, misalnya.

Terkait adanya rencana pemilik logo yang akan menggugat masalah ini, Dimyati Natakusumah mengatakan, dia mempersilakan pemilik logo untuk menggugat.

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

Sebab itu adalah hak yang melekat pada pembuat logo. Dia pun tidak akan menghalang-halangi pihak mana pun yang memang bersalah.

“Gugat saja. Maen pakai-pakai hak orang. Nggak boleh,” katanya.

Baca Juga: Link Nonton Drama Korea Love Take Two Episode 4, Tinggal Klik Nonton Sambil Rebahan

Agus Guntur Maulana Atmadirdja selaku pemilik sah hak cipta logo RSUD Labuan mengaku keberatan karena karya cipta miliknya digunakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten tanpa izin darinya.

Dia mengungkapkan, logo RSUD Labuan telah tercatat secara resmi dalam Sistem Pencatatan Ciptaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor Pencatatan EC00202510XXXX atas nama Agus Guntur Maulana.

“Namun, tanpa adanya persetujuan maupun kontrak kerja sama, Dinas Kesehatan Provinsi Banten diketahui telah menggunakan logo ciptaan tersebut sebagai identitas resmi RSUD Labuan, termasuk dalam berbagai dokumen administrasi, papan nama, dan media komunikasi visual lainnya,” kata Agus.

Dia mengatakan, apa yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Banten merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya berkaitan dengan hak moral dan hak ekonomi pencipta.

Baca Juga: Merawat Nasionalisme, IJTI Cilegon Bagi-bagi Bendera Merah Putih

Dia mengaku menghormati fungsi pelayanan publik RSUD Labuan, namun tindakan melanggar hak cipta oleh lembaga pemerintah tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika.

“Sebagai pencipta, saya memiliki hak moral untuk diakui sebagai pemilik karya, serta hak eksklusif untuk mengizinkan penggunaan ciptaan saya. Dalam kasus ini, hak saya telah dilanggar secara terbuka oleh institusi pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan Provinsi Banten” ungkap Agus.***

Editor: Administrator
Tags: Dimyati NatakusumahLogoRSUD Labuan
Previous Post

Ribuan Pelajar di Pontang Terima Imunisasi Serviks, Diklaim Lindungi Kaum Hawa dan Kanker

Next Post

Sengketa Pulau Antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang, Dimyati Natakusumah: Kalah Jadi Abu, Menang Jadi Arang

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Popular

  • Bapperida

    Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Bapperida, Sekda Kota Serang: ASN Kaum Hawa Kalau Sudah Bekerja Kebanyakan Ngobrol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Kena Mutasi Gelombang I Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Klik! 3 Link Twibbon Milad HMI ke-79 Tahun 2026, Desain Kekinian dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gratiskan PBB-P2 dengan Nilai di Bawah Rp50.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Kecil yang Tertimpa Pembatas di Masjid Sudah Pulih, Sang Ibu Bantah Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Download Logo Hari Pers Nasional 2026, Lengkap dengan Tema, Filosofi dan Maskot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Pejabat Eselon II Kota Cilegon Siap-siap Menyusul Dimutasi Gelombang II 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masih Ada Guru dan Tendik yang Digaji Rp500 Ribu, Forum Paruh Waktu Minta Dukungan DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Full Pelayanan, Pemkot Serang Siap Bentuk UPTD Royal Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Manchester City

Final Carabao Cup Arsenal vs Manchester City, Duel Krusial Persaingan Menuju Gelar Juara

6 Februari 2026 | 15:43
Capiton Foto Walikota Serang Budi Rustandi melantik Satuan Tugas (Satgas) Serang Mengaji di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Jumat 6 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Berantas Buta Aksara Al-Quran, Budi Rustandi Lantik Satgas Serang Mengaji

6 Februari 2026 | 15:20
No Tail To Tell

Spoiler Drama No Tail To Tell Episode 7 Sub Indo: Kerja Sama Si Yeol, Mi Ho dan Eun Ho

6 Februari 2026 | 15:19
Pegawai Kemenag Kabupaten Serang salurkan bantuan kepada korban bencana alam di salah satu kecamatan, pekan kemarin.

Kemenag Kabupaten Serang Gencar Beri Bantuan ke Lokasi Banjir

6 Februari 2026 | 15:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda