Minggu, 25 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

21 Perda Belum Miliki Pergub, Biro Hukum Setda Banten Minta OPD Gercep

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
30 Juli 2025 | 08:00
21 Perda Belum Miliki Pergub, Biro Hukum Setda Banten Minta OPD Gercep

Plt Kepala Biro Hukum Provinsi Banten Hadi Prawoto. Raffi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

BANTENRAYA.COM – Sebanyak 21 Peraturan Daerah (Perda) di lingkungan Pemmprov Banten belum dilengkapi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.

Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten mencatat kekosongan regulasi pelaksana berupa pergb ini dapat berdampak pada implementasi kebijakan yang tidak optimal.

Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menginventarisasi seluruh Perda yang telah disahkan bersama DPRD dan Gubernur Banten, namun belum memiliki Pergub.

Baca Juga: Jangan Sampai Ribut, Pemkot Cilegon Jadi Wasit Pengusaha Lokal dan Maincont PT CAA

“Sesuai arahan Pak Gubernur, Perda yang sudah ada harus segera dibuatkan Pergub-nya,” kata Hadi saat ditemui di Pendopo Lama, Gedung Negara Provinsi Banten, Selasa 29 Juli 2025.

Hadi menerangkan, dari 21 Perda tersebut, beberapa di antaranya bahkan menyangkut isu-isu strategis dan perlindungan kelompok rentan.

Ia menyebut sejumlah Perda yang hingga kini belum memiliki Pergub, antara lain Perda tentang Perlindungan Desa Adat, Perda Penyelenggaraan Pesantren.

Baca Juga: 17 Ribu Siswa di Banten Dapat PIP Dikdasmen tapi Dana Tak Bisa Cair Sekaligus

Kemudian Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas, Perda Perlindungan Anak dan Perempuan, Perda Penanaman Modal, serta Perda Kemajuan Kebudayaan.

“Sementara untuk yang lainnya, saya kurang hafal. Tapi jumlahnya kurang lebih ada 21,” ujarnya.

Hadi menjelaskan, dari keseluruhan daftar tersebut, ada tiga Perda yang dinilai paling mendesak dan sudah mulai disusun draft Pergub-nya, yakni Perda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, Penanaman Modal, serta Kemajuan Kebudayaan.

Baca Juga: Pinjaman Modal UMKM di BPRS CM Capai Rp3 Miliar, Segini Kredit Macetnya

“Untuk tiga Perda itu, draft-nya sudah masuk dan akan segera kami proses,” jelas Hadi.

Namun, untuk Perda lainnya, Hadi menekankan pentingnya komunikasi antara Biro Hukum dan OPD pengampu masing-masing.

Menurutnya, penyusunan legal draft Pergub membutuhkan pemahaman substansi yang hanya dapat dirinci oleh OPD terkait.

Baca Juga: ASN Luar Pemprov Banten Berpeluang Isi Jabatan Eselon II

“Kami harapkan OPD yang merasa memiliki Perda tapi belum ada Pergub-nya, segera menyampaikan ke Biro Hukum,” tuturnya.

“Kami tidak bisa memaksa karena penyusunan legal draft itu tidak bisa sembarangan. Harus disiapkan oleh ahlinya di masing-masing OPD,” ucapnya.

Ia menambahkan, secara normatif Perda memang tetap bisa diberlakukan meski belum memiliki Pergub.

Baca Juga: Timnas Day! Cek 15 Lokasi Nobar Indonesia vs Vietnam Malam Ini di Tangerang

Namun pelaksanaannya menjadi tidak maksimal karena hanya mengatur secara umum, tanpa rincian operasional yang dibutuhkan oleh pelaksana di lapangan.

“Perda tetap bisa jalan, tapi karena sifatnya umum, maka pelaksanaan di lapangan bisa kurang maksimal,” ucapnya.

“Misalnya pada Perda tentang penanaman modal, itu belum dijelaskan secara rinci mekanisme dan tata caranya,” terangnya.

Baca Juga: Pemkot Pertemukan Asosiasi Pengusaha dengan Maincont PT CAA, Bisa Ikut Tender Pekerjaan Asal Sesuai Spesifikasi

Hadi berharap agar setiap OPD bisa lebih proaktif dalam menyusun dan mengusulkan draft Pergub.

Menurut Hadi, kebijakan yang tidak disertai regulasi teknis rentan hanya menjadi dokumen formalitas yang tak berdampak nyata.

“Perda itu kan produk bersama. Kalau tidak dijabarkan lebih teknis dalam Pergub, maka khawatirnya hanya berhenti di atas kertas,” pungkasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: biro hukumOPDPerdaPergub
Previous Post

Kabupaten Serang Juara Kejurda Bola Tangan Jadi Bekal Untuk raih Emas di Porprov 2026

Next Post

Brilian! Perpustakaan Untirta Gelar Program Pustakawan Masuk Desa

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Popular

  • truk sampah

    Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Hotel Murah Nyaman Rp200 Ribuan di Kota Cilegon, Pas untuk Staycation Bareng Ayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serie A Sassuolo vs Cremonese, Pertemuan 2 Diaspora Timnas Pertemuan di Mapei Stadium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penyumbang Terbesar Investasi Banten Yang Membuat Banten Berada di Posisi 4 Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premier League Newcastle United vs Aston Villa, Tekad Pasukan Eddie Howe Bangkit di Kandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

mogok jualan

Pedagang Daging di Banten Sepakat Mogok Jualan, Protes Lonjakan Harga Sapi Potong

25 Januari 2026 | 19:15
Bumdes Setra Mandiri

Manfaatkan Dana Desa, Bumdes Setra Mandiri Genjot Pembibitan Benih Padi dan Ikan

25 Januari 2026 | 19:00
PSIM Yogyakarta

Gunduli PSIM Yogyakarta, Persebaya Surabaya Naik ke Peringkat 6 Besar

25 Januari 2026 | 18:31
Sassuolo vs Cremonese

Serie A Sassuolo vs Cremonese, Pertemuan 2 Diaspora Timnas Pertemuan di Mapei Stadium

25 Januari 2026 | 17:54

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda