BANTENRAYA.COM – Sebanyak 21 Peraturan Daerah (Perda) di lingkungan Pemmprov Banten belum dilengkapi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.
Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten mencatat kekosongan regulasi pelaksana berupa pergb ini dapat berdampak pada implementasi kebijakan yang tidak optimal.
Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menginventarisasi seluruh Perda yang telah disahkan bersama DPRD dan Gubernur Banten, namun belum memiliki Pergub.
Baca Juga: Jangan Sampai Ribut, Pemkot Cilegon Jadi Wasit Pengusaha Lokal dan Maincont PT CAA
“Sesuai arahan Pak Gubernur, Perda yang sudah ada harus segera dibuatkan Pergub-nya,” kata Hadi saat ditemui di Pendopo Lama, Gedung Negara Provinsi Banten, Selasa 29 Juli 2025.
Hadi menerangkan, dari 21 Perda tersebut, beberapa di antaranya bahkan menyangkut isu-isu strategis dan perlindungan kelompok rentan.
Ia menyebut sejumlah Perda yang hingga kini belum memiliki Pergub, antara lain Perda tentang Perlindungan Desa Adat, Perda Penyelenggaraan Pesantren.
Baca Juga: 17 Ribu Siswa di Banten Dapat PIP Dikdasmen tapi Dana Tak Bisa Cair Sekaligus
Kemudian Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas, Perda Perlindungan Anak dan Perempuan, Perda Penanaman Modal, serta Perda Kemajuan Kebudayaan.
“Sementara untuk yang lainnya, saya kurang hafal. Tapi jumlahnya kurang lebih ada 21,” ujarnya.
Hadi menjelaskan, dari keseluruhan daftar tersebut, ada tiga Perda yang dinilai paling mendesak dan sudah mulai disusun draft Pergub-nya, yakni Perda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, Penanaman Modal, serta Kemajuan Kebudayaan.
Baca Juga: Pinjaman Modal UMKM di BPRS CM Capai Rp3 Miliar, Segini Kredit Macetnya
“Untuk tiga Perda itu, draft-nya sudah masuk dan akan segera kami proses,” jelas Hadi.
Namun, untuk Perda lainnya, Hadi menekankan pentingnya komunikasi antara Biro Hukum dan OPD pengampu masing-masing.
Menurutnya, penyusunan legal draft Pergub membutuhkan pemahaman substansi yang hanya dapat dirinci oleh OPD terkait.
Baca Juga: ASN Luar Pemprov Banten Berpeluang Isi Jabatan Eselon II
“Kami harapkan OPD yang merasa memiliki Perda tapi belum ada Pergub-nya, segera menyampaikan ke Biro Hukum,” tuturnya.
“Kami tidak bisa memaksa karena penyusunan legal draft itu tidak bisa sembarangan. Harus disiapkan oleh ahlinya di masing-masing OPD,” ucapnya.
Ia menambahkan, secara normatif Perda memang tetap bisa diberlakukan meski belum memiliki Pergub.
Baca Juga: Timnas Day! Cek 15 Lokasi Nobar Indonesia vs Vietnam Malam Ini di Tangerang
Namun pelaksanaannya menjadi tidak maksimal karena hanya mengatur secara umum, tanpa rincian operasional yang dibutuhkan oleh pelaksana di lapangan.
“Perda tetap bisa jalan, tapi karena sifatnya umum, maka pelaksanaan di lapangan bisa kurang maksimal,” ucapnya.
“Misalnya pada Perda tentang penanaman modal, itu belum dijelaskan secara rinci mekanisme dan tata caranya,” terangnya.
Hadi berharap agar setiap OPD bisa lebih proaktif dalam menyusun dan mengusulkan draft Pergub.
Menurut Hadi, kebijakan yang tidak disertai regulasi teknis rentan hanya menjadi dokumen formalitas yang tak berdampak nyata.
“Perda itu kan produk bersama. Kalau tidak dijabarkan lebih teknis dalam Pergub, maka khawatirnya hanya berhenti di atas kertas,” pungkasnya. ***


















