BANTENRAYA.COM – Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten bersama dengan instansi terkait lainnya, melaksanakan Sidang Penetapan objek diduga cagar budaya (ODCB) menjadi cagar budaya tingkat provinsi.
Sebanyak tiga peninggalan kerajaan Banten, yaitu Masjid Agung Banten Lama, Keraton Surosowan dan Benteng Speelwijck akan ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat provinsi.
Pamong Budaya pada Dindikbud Banten Ina Dinaiah dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini tidak hanya untuk menetapkan cagar budaya tingkat provinsi, namun juga diisi dengan sosialisasi kepada para peserta terkait dengan prosedur dan kriteria pengusulan serta penetapan cagar budaya tingkat provinsi.
Baca Juga: BRI Terdepan Dukung Program 3 Juta Rumah, Penyaluran KPR Subsidi Didominasi FLPP
Ia mengaku, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan satu pemahaman, menetapkan status ODCB berdasarkan kajian, verifikasi dan rekomendasi tim ahli cagar budaya (TACB) Provinsi Banten.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi objek yang memenuhi kriteria cagar budaya, dan menumbuhkan kesadaran pemerintah daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan dalam melestarikan warisan budaya,” katanya.
Adapun tiga objek ODCB, lanjutnya, yang akan ditetapkan adalah Masjid Agung Banten Lama, Keraton Surosowan dan Benteng Speelwijck yang ketiganya masuk dalam wilayah administrasi Kota Serang.
“Kami berharap kegiatan ini bisa memberikan pemahaman dan kapasitas para peserta se-Provinsi Banten, dalam proses pengusulan dan penetapan cagar budaya serta dapat ditetepkan Masjid Agung Banten Lama, Keraton Surosowan dan Benteng Speelwijck sebagai cagar budaya tingkat provinsi,” harap Ina.
Di lokasi yang sama, Plt Dindikbud Banten Lukman mengatakan, kegiatan ini diisi dengan materi sosialisasi yang mencakup kebijakan dan regulasi terkait pelestarian cagar budaya, prosedur dan mekanisme pengusulan ODCB, kriteria penetapan cagar budaya tingkat provinsi serta peran dan tanggungjawab instansi terkait.
Lukman menjelaskan, cagar budaya adalah kekayaan tak ternilai yang diturunkan dari generasi ke generasi. Cagar budaya adalah jejak peradaban, baik dalam bentuk kepercayaan, alat bantu kehidupan, seni hingga arsitektur megah yang tersebar di seluruh penjuru negeri.
“Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010, Cagar Budaya adalah warisan budaya kebendaan yang wajib kita lestarikan, karena nilai pentingnya bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan,” ujarnya.
Senada disampaikan Plt Kepala Bidang Kebudayaan pada Dindikbud Banten Rudi Yatmawan, penetapan cagar budaya yang diatur dalam Pasal 33 hingga 35 Undang-undang Cagar Budaya, bukan hanya tentang pengakuan, tetapi juga tentang perlindungan hukum, pelestarian dan pengelolaan.
“Pemerintah pusat dan daerah memiliki peran krusial dalam memfasilitasi pengelolaan ini, demi menjaga keberlanjutan warisan berharga bangsa ini,” ucapnya. ***