BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali menggelar program insentif perpajakan berupa pembebasan biaya mutasi kendaraan bermotor yang masuk ke wilayah Banten.
Kebijakan ini ditujukan untuk menarik minat warga yang masih menggunakan kendaraan dengan pelat nomor luar daerah agar segera melakukan mutasi dan tercatat sebagai wajib pajak di Banten.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan bahwa pembebasan mutasi kendaraan ini diberikan secara penuh alias 100 persen gratis.
Baca Juga: Siap-Siap! Sekolah di Cilegon yang Lakukan Pembullyan Saat MPLS Akan Dikenakan Sanksi
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
“Saya mengajak masyarakat yang punya kendaraan berpelat luar daerah, segera mutasikan ke Banten. Karena biaya pokok pajaknya dibebaskan semua, alias gratis,” kata Andra.
Menurut Andra, program ini bukan hanya soal keringanan biaya, tetapi juga bagian dari strategi memperkuat basis data kendaraan di Banten.
“Kita ingin kendaraan yang beroperasi di Banten juga memberikan kontribusi pajaknya untuk pembangunan di Banten,” ujarnya.
Diketahui, selain mutasi kendaraan, Pemprov Banten juga masih melanjutkan program penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang kini telah diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
“Kebijakan ini insyaallah masih tetap berlaku sampai 31 Oktober 2025,” tegas Andra.
Baca Juga: Samsung Galaxy Z Fold 7 dan Z Flip 7 Resmi Dirilis, Berikut Harga dan Spesifikasinya
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rita Prameswari, membenarkan bahwa program ini telah mendapat persetujuan resmi dari Gubernur dan saat ini sudah bisa dimanfaatkan masyarakat.
“Benar, keputusan tersebut sudah ditandatangani Pak Gubernur. Berlaku hingga akhir Oktober nanti,” jelasnya. ***