BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten terus menggali sumber-sumber baru pendapatan asli daerah atau PAD.
Salah satu sektor yang kini tengah digenjot adalah Pajak Air Permukaan, yang dinilai memiliki potensi besar namun selama ini belum tergarap maksimal.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, termasuk memerluas basis pajak melalui sosialisasi dan pendataan langsung ke perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air permukaan.
“Upaya yang dilakukan teman-teman di UPT adalah menggali potensi baru di berbagai perusahaan. Karena pajak air permukaan ini, bahkan yang mengambil air tanpa izin pun tetap wajib menyetorkan pajaknya sesuai peraturan yang berlaku saat ini,” ujar Rita kepada wartawan, Senin, 7 Juli 2025.
Hasil dari upaya tersebut, kata Rita, mulai menunjukkan dampak, beberapa perusahaan di sejumlah wilayah di Banten telah mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah atau NPWPD ke Bapenda, sebagai langkah awal untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah.
“Yang sudah mengajukan NPWPD itu antara lain ada di Pandeglang, Cikokol lima perusahaan, Serang Kota satu, Cikande dua perusahaan, dan Balaraja dua perusahaan. Mereka sudah kita terbitkan NPWPD-nya, artinya kita sudah bisa menarik pajak airnya,” jelas Rita.
Rita menuturkan, dengan masuknya perusahaan-perusahaan tersebut ke dalam basis pajak daerah, potensi tambahan penerimaan dari pajak air permukaan diperkirakan bisa mencapai Rp10 miliar, di luar target awal yang ditetapkan sebesar Rp44 miliar.
“Kalau sesuai proyeksi, dengan penambahan ini, target bisa bertambah Rp10 miliar lagi di APBD perubahan nanti,” katanya.
Baca Juga: Jika Tuta Tak Dibayarkan, Guru Provinsi Banten Ancam Adukan ke PTUN
Rita menerangkan, sampai akhir triwulan kedua atau Juni 2025, realisasi pendapatan dari pajak air permukaan sudah mencapai 48,09 persen, atau sekitar Rp21,24 miliar dari target tahunan.
“Ini capaian yang cukup positif. Tapi tentu masih banyak potensi yang belum tergali, dan itu yang sekarang kami kejar,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, menilai sektor pajak air permukaan adalah salah satu sumber PAD yang selama ini belum tergarap secara maksimal karena adanya tumpang tindih regulasi.
“Pemanfaatan air permukaan belum optimal, karena regulasinya banyak yang tumpang tindih, istilahnya saling balapan. Maka sekarang kita dorong untuk lebih serius,” kata Andra.
Baca Juga: Heboh Obat Batuk Sirup Ada Kandungan Alkohol, Netizen: Jadi Selama Ini Minum-minuman ‘Haram’?
Ia menambahkan, dengan posisi Banten sebagai daerah industri dan berpenduduk padat, potensi penerimaan dari pajak air permukaan seperti waduk dan situ seharusnya bisa lebih besar.
“Banten ini wilayah industri dan padat penduduk. Tapi hasil retribusi dari air permukaan belum maksimal. Padahal, ini bisa jadi sumber PAD yang kuat,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Banten bersama DPRD tengah menyusun Peraturan Daerah atau Perda baru guna memerkuat dasar hukum pemungutan pajak air permukaan.
Dengan optimalisasi sektor Pajak Air Permukaan dan pembenahan regulasi, Andra berharap pendapatan daerah bisa meningkat signifikan, sekaligus mendorong kemandirian fiskal untuk membiayai program-program pembangunan yang berpihak pada masyarakat.
Baca Juga: Harga Beras di Pasaran Lampaui HET, Pemprov Banten Gelontorkan Beras Medium
“DPRD sedang susun Perda yang memperkuat kebijakan pemungutan retribusi dari air permukaan. Nanti dengan adanya aturan itu, kita punya payung hukum yang jelas dan lebih kuat,” tandas Andra.***