BANTENRAYA.COM – Forum Silaturahmi Guru SMA, SMK, dan SKh Banten tetap menginginkan agar tunjangan tugas tambahan atau tuta selama enam bulan terakhir sejak Januari hingga Juni 2025 dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten.
Hal itu akan menjadi salah satu poin yang akan disampaikan forum tersebut saat akan berdialog dengan jajaran Pemprov Banten.
Forum Silaturahmi Guru SMA, SMK, dan SKh Banten merupakan organisasi aliansi yang terdiri dari sejumlah organisasi keguruan seperti Ikatan Guru Indonesia (IGI) Banten, Komunitas Guru Penggerak (GP), AG ASN, Forum Guru Banten (FGB), Forum MGMP, Forum Wakasek, dan segenap elemen guru Banten.
Guru-guru ini gigih menyuarakan agar tunjangan tuta yang merupakan hak mereka dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Baca Juga: Harga Beras di Pasaran Lampaui HET, Pemprov Banten Gelontorkan Beras Medium
Menurut Tatjeri, salah seorang anggota Forum Silaturahmi Guru SMA, SMK, dan SKh Banten, saat ini para guru masih mematangkan apa saja pointer yang akan menjadi aspirasi para guru ketika akan berdialog dengan Pemprov Banten yang akan dinahkodai oleh Plh Sekda Banten Deden Apriandhi, namun salah satu tuntutan yang akan disampaikan adalah tentang tuta yang hingga enam bulan ini belum dibayarkan.
“Tuntutan pertama kami tentu saja bayarkan tuta,” kata Tatjeri, Senin, 7 Juli 2025.
Tatjeri menyatakan, selama ini tidak pernah ada pemberitahuan kepada para guru akan adanya rencana penghilangan anggaran tunjangan tuta pada tahun 2025 ini.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan, Pejabat Pemkab Serang Disanksi Turun Pangkat
Menurutnya, penghapusan tuta tidak masuk akal apabila tunjangan yang selama ini ada hilang begitu saja.
Apalagi, hingga saat ini peraturan gubernur tentang tuta masih berlaku dan belum ada revisi atau bahkan penghapusan peraturan gubernur tersebut yang menyatakan bahwa tuta dihapuskan.
Karena itu, para guru pun menyatakan tidak punya andil kesalahan apa pun dalam hilangnya tuta pada APBD 2025.
Kesalahan itu justru ada pada Pemprov Banten sendiri yang melakukan penganggaran.
“Jadi kesalahan berasal dari yang melakukan penganggaran,” katanya.
Bila tuta yang enam bulan dibayarkan, para guru pun setuju dihapuskan di APBD Perubahan 2025.
Baca Juga: Bisnis Konveksi Rumahan di Kabupaten Lebak Banjir Order Jelang Tahun Ajaran 2025-2026
Namun, tuta itu dimasukkan ke APBD Perubahan dalam alokasi anggaran tunjangan kinerja.
“Tidak apa-apa kalaua dihapus dari Juli tapi di perubahan dimasukkan ke tukin,” katanya.
Bila tunjangan tuta tidak dibayarkan, maka para guru mengancam akan membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN atau bahkan ke Mahkamah Konstitusi atau MK karena peraturan gubernur masih berlaku.
Selain menuntut pembayaran tunjangan tuta selama enam bulan, para guru juga akan menuntut keadilan dan kesetaraan tunjangan kinerja atau tukin antara guru dengan pejabat struktural.
Baca Juga: Jalan Maja – Cisoka jadi Tempat Parkir Truk Galian C, Warga Sebut Pemkab Lebak Tak Tegas
Pasalnya, saat ini tunjangan bagi guru masih sangat jauh bila dibandingkan dengan pejabat struktural yang golongannya sama dengan guru.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti membenarkan bahwa tunjangan tuta tidak dianggarkan pada APBD 2025.
Ini menjelaskan mengapa selama enam bulan terakhir pada tahun 2025 ini mengapa tunjangan tuta tidak kunjung cair seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
“Sudah tidak dianggarkan pada APBD murni 2025,” kata Rina.
Baca Juga: PBB Rilis Daftar Perusahaan yang Terlibat Genosida Israel di Gaza, Cek Ada Apa Saja?
Rina pun menjelaskan mengapa tuta tidak lagi dianggarkan pada APBD murni 2025. Dia mengungkapkan, ada dua aturan yang mengatur tentang tugas tambahan guru.
Kedua aturan itu adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise, dan Teknologi RI Mendikbudristek (Kepmendikbudristek RI) Nomor 495/M/2024 tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah.
“Ada aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang mengatur tentang tugas tambahan bagi guru yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja,” ujar Rina.
“Selanjutnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Mendikbudristek (Kepmendikbudristek RI) Nomor 495/M/2024 tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah yang mengatur ekuivalensi tugas tambahan dengan beban kerja jam tatap muka dalam satu minggu,” lanjutnya.
Baca Juga: Jadwal Tayang Clash of Champions Season 2 Episode 4 dan 5: Makin Tak Sabar, Siapa yang Bakal Lolos?
Membaca dan menyimak aturan-aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tugas tambahan yang diberikan kepada guru merupakan bagian dari tugas guru.
Dengan demikian, tugas tambahan itu bukan tugas di luar tugas yang seharusnya dilakukan guru. Melainkan melekat pada tugas sebagai guru.
Dengan kata lain, tugas tambahan yang diberikan kepada guru itu sesungguhnya juga adalah tugas pokok dari apa yang seharusnya dilakukan oleh para guru.
Karena tugas tambahan itu sama dengan tugas pokok, sehingga tidak seharusnya ada honorarium atau penghasilan tambahan yang didapatkan guru ketika menjalankan tugas tambahan tersebut.
Baca Juga: Bisnis Pewangi Pakaian di Kota Serang Semakin Menjanjikan, Sebulan Ludes 500 Liter
“Dengan aturan-aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tugas tambahan bagi guru merupakan tugas pokok guru, sehingga honorarium/ jasa tenaga pendidikan tugas tambahan guru diindikasikan duplikasi dengan tunjangan profesi guru/ tambahan penghasilan guru yang mendasarkan perhitungannya dari beban kerja guru,” kata Rina.***