BANTENRAYA.COM – Para guru yang mendapatkan tugas tambahan atau tuta namun tidak mendapatkan honor tuta menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi menuntut hak mereka.
Pasalnya, sudah enam bulan sejak Januari 2025 honor tuta mereka tidak dibayarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Provinsi Banten.
Ketua Ikatan Guru Indonesia atau IGI Banten Harjono mengungkapkan, sebagian guru sebenarnya sudah tidak sabar ingin segera menggelar aksi demonstrasi menuntut hak mereka yaitu honor tuta yang hingga kini belum dibayarkan.
Bahkan, ada informasi bahwa anggaran tuta memang tidak dianggarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Baca Juga: Meski Sulit Terealisasi, Pemprov Banten Dorong Pembangunan Double Track dan KRL Rangkasbitung–Serang
“Temen-temen maunya turun aksi. Sebagian sudah sangat greget,” kata Harjono, Minggu, 29 Juni 2025.
Beruntung, sebagian guru lain masih mampu meredam keinginan aksi para guru tersebut.
Para guru masih menunggu itikad baik dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten agar segera membayarkan apa yang menjadi hak para guru tersebut.
Para guru pun sudah melayangkan surat audiensi kepada Komisi V DPRD Provinsi Banten.
Baca Juga: Rumahnya Ambruk Tersapu Angin, Satu Keluarga di Lebak 6 Tahun Tinggal di Tenda Terpal
Para guru berharap saat pertemuan itu, DPRD juga memanggil BPKAD Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten agar persoalan tuta ini menjadi terang benderang.
Sebab ramai informasi di kalangan para guru bahwa anggaran tuta akan dipotong.
Honor tuta wakil kepala sekolah (wakasek) yang awalnya sebesar Rp2,5 konon akan dipotong menjadi hanya Rp500 ribu per bulan per guru.
Sementara honor tuta untuk wali kelas dan pembina akan dipotong dari Rp450 menjadi hanya Rp200 ribu per bulan per guru.
Baca Juga: Bantu Selamatkan Bumi, DAMRI Tambah 70 Unit Bus Listrik Baru Untuk Armada TransJakarta
“Kami ingin dapat kepastian. Makanya kami sedang mengajukan audiensi dengan DPRD,” katanya.
Informasi pemotongan honor tuta ini juga dibenarkan oleh pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan Komisi V DPRD Provinsi Banten yang ditemui para guru.
Mereka mengungkapkan, saat menginput anggaran, memang sebesar itulah nantinya honor tunjangan para guru yang mendapatkan tugas tambahan ini.
Harjono menyatakan, pada dasarnya para guru tidak mempersoalkan tentang keterlambatan pembayaran honor tuta ini.
Baca Juga: Transjakarta Buka Rute Khusus ke PRJ: Anti Macet, Gak Pusing Cari Parkir!
Toh selama ini juga setiap bulan pembayarannya selalu ngaret dari jadwal. Yang mereka persoalkan adalah adanya informasi besaran tuta akan dipangkas habis-habisan.
“Kalau kita prinsipnya selama ada kepastian dan kejelasan (kapan tuta akan dibayar), insya Allah guru-guru akan menerima,” katanya.
Terkait alasan BPKAD Banten bahwa honor tuta adalah pembayaran ganda dengan tunjangan kinerja, Harjono mengaku argimen itu hanya mengada-ada.
Sebab selama ini honor tuta tidak pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika anggaran ini bermasalah, seharusnya setiap tahun akan menjadi temuan BPK.
Baca Juga: Ribuan Perusahaan di Banten Masuk Kategori Merah, Banyak yang Belum Tertib Kelola Limbah
Menurutnya, anggaran tuta memiliki dasar yang kuat, yaitu Peraturan Gubernur Banten yang ditandatangani oleh Wahidin Halim.
Karena peraturan tersebut masih berlaku dan belum terbit aturan baru, maka dia menilai alasan double anggaran sebagai hal yang mengada-ada.
“Kecuali kalau ada temuan dari BPK Banten. Kalau tidak ada temuan kita anggap ini ulahnya dindik dan BPKAD saja,” katanya.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa mengatakan, pihaknya sedang menjadwalkan pertemuan dengan para guru tersebut.
Pada prinsipnya, dia mendorong agar apa yang menjadi hak para guru harus segera ditunaikan oleh Pemerintah Provinsi Banten. ***